Partai Politik Lapor Balihonya Rusak, Bawaslu Kabupaten Tegal Mengaku Belum Bisa Bertindak
KOLASE- Ketua Bawaslu Harpendi Dwi Pratiwi dan salah satu baliho rusak di Kabupaten Tegal.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
"Sementara ini, jika ada baliho yang dipasang di tempat yang dilarang, itu menjadi kewenangan penegak perda. Dalam hal ini Satpol PP," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id