Beredar Simulasi Kredit Pinjol dengan Bunga Mencekik, Cuma Pinjam Rp3,7 Juta, Bayarnya Lebih Besar 100 Persen

Beredar Simulasi Kredit Pinjol dengan Bunga Mencekik, Cuma Pinjam Rp3,7 Juta, Bayarnya Lebih Besar 100 Persen

DC pinjol legal OJK AdaKami kini sedang menjado sorotan publik, akibat diduga menjadi penyebab salah seorang nasabah galbaynya bunuh diri.--

RADAR TEGAL - Unggahan korban dc pinjol legal OJK viral di media sosial X. Sebuah thread yang diunggah akun @rakyatvspinjol itu mengungkapkan dugaan kasus bunuh diri seorang nasabah AdaKami.

Diduga nasabah terlilit utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami. Ironisnya, penyedia pinjaman tunai tersebut diduga menggunakan jasa DC pinjol legal OJK untuk menagih utangnya. 

Nasabah gagal bayar (galbay) itu diduga nekat mengakhiri hidupnya, akibat diteror oleh debt collector (DC) AdaKami. Teror dc pinjol legal OJK yang dilakukan tak hanya melalui telepon atau verbal.

tetapi teror DC pinjol legal OJK itu diduga dilakukan hingga ke perusahaan tempat korban bekerja dan membuatnya dipecat. Sehingga korban berinisial K itu memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Aneka macam teror

Dari banyak informasi yang beredra di medsos, K mendapatkan teror yang dilakukan terus menerus. Di antaranya adalah orderan fiktif melalui ojek online sampai 6 order setiap harinya.

Akun X @PartaiSocmed juga mengungkapkan thread praktik nakal yang diduga dilakukan AdaKami, dan dapat merugikan debitur. Disebutkan diduga AdaKami mengenakan biaya layanan hingga hampir mencapai 100 persen dari pokok pinjamannya.

Biaya-biaya tersebut juga masih ditambah bunga yang dibebankan kepada debitur. Akun tersebut juga menyentil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mempersoalkan penggunaan DC pinjol legal

Bahkan unggahan tersebut menyertakan gambar dengan rincian peminjaman yang digunakan sebagai contohnya. “Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya."

"Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? AdaKami di bawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?” tulis dalam thread yang disertai gambar rincian pinjaman diduga dari AdaKami.

Gambar mengilustrasikan contoh jumlah pinjaman sebesar Rp3.700.000, dengan biaya layanan mencapai Rp3.420.018 dan bunga Rp187.460. Selain itu, ada pula pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp159.178 dan belakangan diketahui menyertakan DC pinjol legal OJK.

Selain itu, akun tersebut juga membagikan tangkapan layar berupa curhat dari warganet yang juga merasa dirugikan oleh pinjol AdaKami. Seorang warganet mengaku diteror dengan dikirimi orderan fiktif seperti dalam thread sebelumnya, hingga disebarkan data pribadinya oleh petugas DC. 

Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak berita viral tersebut muncul. Hingga hari ini, AdaKami masih belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban.

Jasa DC pinjol legal OJK

Sumber: