Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Truk ODOL

Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Truk ODOL

Tim Gabungan dari Kepolisian, Dishub Provinsi Jateng dan Dishub Kabupaten Brebes saat melakukan operasi ODOL.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Guna mangantisipasi kecelakaan, di wilayah Brebes selatan tim gabungan yang terdiri dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng dan Dishub Kabupaten Brebes melakukan operasi Truk Over Dimensi Over Load (ODOL), Kamis 21 September 2023.

Dalam operasi tersebut, truk yang kedapatan kelebihan muatan (ODOL, Red) akan dilarang melintas di ruas jalan Raya Paguyangan, Kabupaten Brebes. Dalam operasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dishub Provinsi Jateng dan Dishub Kabupaten Brebes. Tim gabungan menertibkan kendaraan truk yang melebihi muatan, di Terminal Bumiayu.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui KBO Satlantas Polres Brebes Ipda Syaiful Hidayat mengatakan, razia kendaraan kelebihan muatan itu tidak kain untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas di ruas jalan Tegal - Purwokerto. Khususnya di Flyover Kretek. Termasuk meminimalisir kerusakan jalan yang disebabkan maraknya kendaraan ODOL.

"Kendaraan truk yang melintas diarahkan masuk terminal untuk ditimbang beratnya. Selain itu bak kendaraan truk juga diukur apakah sudah sesuai atau tidak," ujarnya 

Tim gabungan tersbeut juga melakukan pengecekan ram pada kendaraan portabel yang melintas di ruas jalan raya Paguyangan. Hasilnya, sejumlah kendaraan kedapatan membawa beban yang melebihi kapasitas.

Apalagi jelas Syaiful, aturan lalu lintas kendaraan sudah diatur dalam Permenhub nomor 6 tahun 2019, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ajibarang - Prupuk Nomor 080. Pada salah satu isinya adalah bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas jalan nasional Ajibarang - Prupuk, perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang.

"Kami melakukan penindakan berupa penilangan dan menegakan Permenhub nomor 6 Tahun 2019. Untuk itu diimbau kepada kendaraan berat untuk tidak melintas ke ruas jalan Ajibarang Prupuk. Namun beralih melalui Wangon Majenang Kabupaten Cilacap," pungkasnya.***

Sumber: