Pemberkasan PPPK 2023 Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September, 8 Ketentuan Harus Dipenuhi
HASIL OPTIMASI- Sejak Rabu 20 September 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi sudah mulai pemberkasan. -PPPK.Indonesia-
RADAR TEGAL - Sejak, Rabu 20 September 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi sudah mulai pemberkasan. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 28 September mendatang.
Dalam pemberkasan PPPK 2023 hasil optimasi ini, ada delapan ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai pernyataan Kepala Biro Kepegawaian Nurudin.
Apa saja ketentuannya? Simak tulisan ini sampai selesai untuk mengetahuinya. Karena di dalamnya akan penjelasan mengenai 8 ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi 2023.
Berikut ini, 8 ketentuan tersebut:
1. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam. Kemudian selanjutnya ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp10.000;
BACA JUGA:Warga Tegal, Lowongan PPPK 2023 Kota Tegal Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Seleksi PPPK Dibedakan Khusus dan Umum, Simak Perbedaan Keduanya di Sini!
5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id