Bingung dengan Galbay, Cek Apakah AdaKami Legal atau Ilegal dan Punya DC Lapangan?

Bingung dengan Galbay, Cek Apakah AdaKami Legal atau Ilegal dan Punya DC Lapangan?

AdaKami./Laman Adakami.id--

RADAR TEGAL - Aplikasi pinjol legal masih menjadi salah satu pengajuan pinjaman yang banyak dilakukan masyarakat.

Aplikasi pinjol di Indonesia sudah banyak seperti AdaKami, Kredivo, Akulaku, Julo, Kredit Pintar, dan lainnya.

Aplikasi AdaKami yang sudah banyak di download di playstore dan memiliki banyak nasabah.

Tapi banyak yang bertanya apakah AdaKami punya DC yang akan datang ke rumah saat nasabah melakukan galbay.

Semua aplikasi yang ada harus dipastikan terlebih dahulu apakah legal atau ilegal sebelum mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Ga Perlu Takut, Ini 5 Cara Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Hutang Puluhan Juta Lunas

Aplikasi tersebut memiliki kekurangan maupun kelebihan masing-masing, hingga syarat dan ketentuan mekanisme kerja yang berbeda.

Namun jika harus galbay apakah DC AdaKami akan teror nasabah hingga datangi rumah untuk penagihan.

Melansir dari laman adakami.id, aplikasi ini sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan sudah masuk anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Aplikasi AdaKami legal atau ilegal jawabannya ilegal atau semi legal dan tidak memiliki DC lapangan untuk mendatangi nasabah.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa Slip Gaji dengan Limit Tinggi dan Tenor Panjang, Aman dari Galbay dan DC

Berbeda dengan Kredivo, Julo, dan Easy Cash yang memiliki DC untuk menagih di sekitar Jakarta.

Tapi perlu diketahui, sebelum melakukan peminjaman uang pastikan sudah mengetahui dampak dari galbay.

Sumber: