Tak Masuk DTKS, Ribuan Penerima JKN PBI di Kabupaten Tegal Mulai Dihapus

Tak Masuk DTKS, Ribuan Penerima JKN PBI di Kabupaten Tegal Mulai Dihapus

RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, menyebut jika penghapusan data JKN PBI terkait dengan DTKS.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Jafar membeberkan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, dianggarkan untuk penambahan alokasi PBI JKN yang bersumber dari APBD sebesar Rp4,466 miliar.

Anggaran tambahan itu untuk menanggung PBI JKN yang bersumber dari APBD. Sebelumnya dalam APBD Murni Kabupaten Tegal tahun 2023, anggaran PBI JKN sebesar Rp29,1 miliar menjadi Rp33,6 miliar. 

BACA JUGA:215.785 PBI JKN di Brebes Dinonaktifkan Kepesertaannya, Ini Alasannya

BACA JUGA:Warga Bingung, Kok Anak Ketiga Tidak Tercover BPJS PBI?

“Operator desa saya minta untuk memasukkan data berdasarkan musdes dan kondisi riil, tanpa mengedepankan like and dislike,” pungkasnya. 

Demikian informasi terkait penghapusan data penerima PBI JKN dan hubungannya dengan DTKS. Semoga bermanfaat. ***

Sumber: