215.785 PBI JKN di Brebes Dinonaktifkan Kepesertaannya, Ini Alasannya

215.785 PBI JKN di Brebes Dinonaktifkan Kepesertaannya, Ini Alasannya

Sebanyak 215.785 Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Brebes diberhentikan atau dinonaktifkan kepesertaannya. Informasi tersebut diperoleh dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes. 

Kepala Dinsos Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Bambang Setiawan membenarkan data tersebut. 

Pemberhentian tersebut, kata dia, sesuai dengan Permensos No 92 /HUK/2021, tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021. 

"Sesuai dengan Permensos itu, di Brebes sedikitnya ada 215.785 PBI JKN yang diberhentikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/10). 

Dijelaskan, ada beberapa penyebab ratusan ribu PBI JKN di Kabupaten Brebes diberhentikan. Di antaranya, meninggal dunia, Pindah Segmen, Peserta Ganda dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak padan atau tidak ditemukan. 

"Dari 215.785 PBI JKN yang diberhentikan terdiri dari meninggal dunia 52.073 jiwa, Pindah Segmen 10.556 jiwa, Peserta Ganda 67.457 jiwa dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak ditemukan 85.699 jiwa," jelasnya. 

Meski begitu, lanjutnya, PBI JKN yang diberhentikan dapat direaktivasi kembali. 

Alur prosesnya yakni dimulai pemdes/kelurahan memastikan warga yang mengajukan permohonan dengan memastikan terlebih dahulu ada tidak didata nonaktif Permensos No 92 /HUK/2021. 

Setelah dinyatakan ada, selanjutnya dicek juga di DTKS. Jika sudah ada, tinggal memeriksa kependudukan apakah sudah online atau belum di pelayanan Paten di kecamatan. 

Bagi yang belum ada di DTKS untuk segera diusulkan di DTKS, karena kalau tidak masuk di DTKS, pengaktifan yang disetujui akan dibatalkan dalam waktu 2 bulan. Setelah semua proses pengecekan data di desa/kelurahan selesai, berkas di bawa ke dinsos untuk dibuatkan surat Rekomendasi Reaktivasi PBI JKN nonaktif. 

"Nah, berkas yang dibawa saat ke dinsos yaitu surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi KTP dan KK, Akta Kelahiran dan fotokopi BPJS," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: