5 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terdaftar di OJK Dijamin Aman dan Terpercaya, Cek Daftarnya Disini
5 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Terdaftar di OJK Dijamin Aman dan Terpercaya, Cek Daftarnya Disini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Dalam menjalankan tugasnya, DC lapangan harus mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Etika penagihan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur dan kreditur.
Berikut adalah beberapa etika penagihan yang harus dipatuhi oleh DC lapangan:
- Bersikap sopan dan santun
- Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman
- Tidak menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain
- Tidak melakukan penagihan di luar jam kerja atau di hari libur
- Tidak mengganggu aktivitas debitur
BACA JUGA:6 Pinjol Tanpa KTP Bunga Rendah Sudah OJK, Bisa Cair Ratusan Ribu sampai Rp50 Juta dalam 5 Menit
BACA JUGA:Simak Risiko Galbay Shopee Paylater, Apakah Benar Nama Anda Tercatat di OJK?
5 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Terdaftar di OJK
Selesai membahas 2 poin diatas, berikut lima pinjol legal tanpa dc lapangan yang bisa anda manfaatkan dengan bijak untuk memenuhi segala kebutuhan ekonomi anda.
1. AdaKami
Aplikasi pinjol AdaKami tidak memiliki DC lapangan. Hal ini membuat aplikasi ini relatif aman bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang.
Namun ada rumor yang mengabarkan bahwa AdaKami akan menggunakan DC lapangan untuk menagih utang dari nasabah yang mengalami kesulitan membayar.
Hal ini disebabkan karena jumlah nasabah AdaKami yang meminjam uang semakin meningkat.
2. Bantu Suka
Selanjutnya selain AdaKami ada Bantu Suka yang sama-sama tidak memiliki DC lapangan. Adapun kedua aplikasi pinjaman online ini terjamin aman untuk digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi.
3. Indodana
Indodana menawarkan berbagai fasilitas yang menarik, termasuk untuk nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang.
Indodana tidak memiliki DC lapangan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan ditagih dengan cara yang kasar atau arogan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: