Pabrik di Brebes Kena Sweeping, Seorang Tenaga Kerja Asing Kedapatan Belum Bayar Retribusi
SWEEPING - Tim gabungan melakukan sweeping penggunaan TKA di pabrik-pabrik di Kabupaten Brebes. -EKO FIDIYANTO-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pabrik-pabrik Brebes mendapat pemantauan dari tim gabungan. Dari hasil sweeping tim gabungan, seorang TKA kedapatan belum membayar retribusi.
Hal tersebut diketahui saat tim gabungan dari Pemkab Brebes melakukan sweeping di pabrik PT Agung Pelita Industrindo (API) yang berada di Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Selasa 19 September 2023.
Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Brebes melakukan monitoring TKA lantaran merasa miris target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan TKA tak memenuhi target. Pihaknya berharap dengan adanya TKA bisa memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah sebagaimana dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Retribusi penggunaan TKA sampai dengan bulan September ini belum bisa memenuhi target dari Rp1,8 miliar, belum ada 50 persennya. Terkait dengan dokumen-dokumen TKA, kami melihat semuanya resmi sebagai TKA, bukan ilegal," katanya.
BACA JUGA:Diduga Jual Obat-obatan Terlarang, 'Warung Aceh' di Bantarkawung Brebes Digrebek Warga
BACA JUGA:Kebutuhan Darah Sebulan Tembus 700 Kantong, RSUD Brebes Gelar Aksi Donor
Untuk memenuhi target retribusi itu, lanjut Muhaimin, pihaknya mengajak semua perusahaan di Kabupaten Brebes yang menggunakan TKA bisa membayar retribusi ke daerah.
Sebab sesuai regulasi, retribusi penggunaan TKA bisa dibayarkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dia menyebut di PT API terdapat 11 TKA, dan sepuluh orang sudah membayar retribusi kepada pemerintah pusat.
"Yang satu orang TKA itu belum membayar, jadi kami berharap yang satu ini bisa membayar di daerah. Sebab mereka merupakan tenaga ahli yang dipekerjakan di sini untuk transfer ilmu kepada pekerja lokal. Kami baru mendatangi dua pabrik, nanti dilanjut ke pabrik-pabrik lainnya," tandasnya.
TKA yang bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Brebes itu kedapatan belum membayar retribusi ke negara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
BACA JUGA:Integrasikan Data ODHA Brebes, Petugas Puskesmas Digembleng SIHA
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar Kembali Pecah di Bumiayu Brebes, 1 Korban Alami Luka di Kepala
Tim gabungan yang melakukan sweeping terdiri dari Komisi II DPRD Brebes, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Satpol PP Brebes.
Mereka melakukan monitoring atau sweeping TKA di dua pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Wanasari, yaitu PT Osaga Mas Utama dan PT Agung Pelita Industrindo. Dari kedua perusahaan itu, ditemukan ada 11 TKA yang bekerja di PT API.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: