Paylater Juga Punya DC Lapangan yang Bikin Waswas, Lalu Apa Bedanya dengan Pinjol? Simak Ini Bro
Simak Perbedaan Pinjol dan Paylater Berikut, Paylater Juga Punya DC Lapangan--
RADAR TEGAL - Dalam artikel ini kami akan mengulas tentang apakah paylater memiliki DC lapangan? Simak selengkapnya dibawah ini.
Layanan paylater semakin populer di kalangan masyarakat dengan berbagai kemudahan didalamnya. Bagi mereka yang senang berbelanja di platform e-commerce atau membeli tiket pesawat melalui marketplace, paylater bukanlah hal yang asing lagi.
Dua penyedia layanan paylater yang terkenal di Indonesia adalah Shopee Paylater dan GoPayLater, dan keduanya memiliki DC lapangan.
Pada pandangan awal, ini mungkin terlihat mirip dengan layanan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjol yang menawarkan pinjaman instan dengan pembayaran sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
BACA JUGA:Cairkan Akulaku Paylater Jadi Uang Tunai dan Bisa Transfer ke e-Wallet, Begini Caranya
Namun, penting untuk diketahui bahwa paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater merupakan sebuah fitur, sementara pinjol adalah Lembaga jasa keuangan
Menurut Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, paylater adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.
Secara sederhana, paylater adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk membeli produk atau jasa tertentu dan menunda pembayaran atau melakukan utang.
Pengguna wajib melunasi utang ini sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Penggunaan layanan paylater juga memiliki bunga dan biaya tambahan kepada pengguna, besarannya tergantung dari Lembaga yang bekerja sama dengan e-commerce yang bersangkutan
BACA JUGA:Aktifkan DANA Paylater di Malam Minggu, Bisa Cair Rp5 Juta dalam Waktu 10 Menit Saja
Penting untuk tidak menganggap enteng ketika menggunakan layanan paylater, karena prinsip-prinsip praktiknya mirip dengan pinjaman online atau pinjol.
Karena layanan paylater juga dapat melibatkan DC lapangan, yang merupakan pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran jika pengguna tidak mematuhi kesepakatan pembayaran yang telah ditetapkan.
DC lapangan dari shopee paylater akan mengunjungi rumah pengguna jika seluruh upaya penagihan tidak berhasil, namun prosesnya sudah dijelaskan secara transparan di situs shopee paylater.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: