DC Pinjol Legal OJK Teror Tagih Utang Nasabah Galbay, Berikut Cara Efektif Menghindar dan Menghentikannya

DC Pinjol Legal OJK Teror Tagih Utang Nasabah Galbay, Berikut Cara Efektif Menghindar dan Menghentikannya

Sebelum DC pinjol legal datang ke rumah Anda karena galbay, ada baiknya dipikirkan solusi untuk menghindari teror di rumah dan di jalan.--

4. Hubungi langsung perusahaan pinjol untuk meminta waktu keterlambatan pembayaran.

5. Jika DC bersifat kasar atau bahkan menjatuhkan martabat, nasabah berhak melaporkan ke OJK.

Jika poin nomor 5 terjadi, debitur atau nasabah bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, berikut cara adukan DC pinjol ke OJK:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

BACA JUGA:DC Pinjol Galbay Tetap Tagih Sampai 90 Hari, Setelah Jatuh Tempo Bawa Debitur Ke Jalur Hukum

BACA JUGA:Usir Teror DC Pinjol Ilegal dengan Duit Rp50 Ribu Ternyata Lebih Aman dan Gak Berisiko, Begini Caranya

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Itulah informasi tentang cara menghindari teror DC pinjol legal OJK yang datang ke rumah menagih utang. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: