DC Pinjol Galbay Tetap Tagih Sampai 90 Hari, Setelah Jatuh Tempo Bawa Debitur Ke Jalur Hukum

DC Pinjol Galbay Tetap Tagih Sampai 90 Hari, Setelah Jatuh Tempo Bawa  Debitur Ke  Jalur  Hukum

Debt Collector-depositphotos.com-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar  alias Galbay pinjaman online risiko berpengaruh besar bagi  debitur, dari mulai tercatat di SLIK OJK kualitas tidak baik. Paling parah ditagih Debt Collector atau DC terus menerus, bahkan DC pinjol galbay tetap tagih sampai 90 hari.

Entah sampai  kapan fenomena DC pinjol galbay memburu debitur agar membayar cicilan utang. Dasar  hukum DC pinjol tanpa jaminan ini terus menagih utang, lantaran debitur telat membayar  kredit sesuai tenor waktu telah disepakati hingga  muncul galbay.

 BACA JUGA:Selain Menyerahkan Surat Restrukturisasi, 3 Kondisi Juga Dapat Menghalau DC Pinjol Galbay Datang Ke Rumah Kamu

Tindakan debt collector yang kerap membabibuta dalam aksi menagih cicilan penuh ancaman sampai meneror  dan sebar  data pribadi.  Tidak mengenal waktu dan tempat selalu memburu dimana pun debitur berada baik datang ke rumah  sampai media sosial.                                         

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur

POJK 10//2022 sebagai  dasar hukum pinjol memag   tidak mengatur secara  tegas  mengenai tenggat waktu  tagih, kemudian ketentuan pinjol boleh menagih dalam waktu 90 hari. Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol.

Ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus. Kredit macet pembayaran pinjaman online dikatakan mengalami  masalah gagal bayar  jika debitur terlambat pembayaran pokok melampui  90 hari kalender.  Sesudah melewati  90 hari  tidak  boleh ada lagi  penagihan kepada debitur dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Pakai Jasa Debt Collector Pihak Ketiga Lebih dari 90 Hari Gagal  Bayar 

Namun, hati-hati lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka  pihak penyelenggara fintech boleh menggunakan jasa debt collector   pihak ketiga. Dengan  ketentuan pihak ketiga tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan  pihak OJK atau AFDI

Tunjuk Kuasa Hukum

Pihak ketiga  dalam penagihan utang lewat 90 hari  tidak boleh  ada kekerasan mental maupun fisik kepada  debitur. Tidak  hanya  menggunakan pihak ketiga saja melainkan pula bisa menunjuk kuasa hukum dalam upaya  penagihan utang kepada debitur.

 BACA JUGA:Ga Perlu Takut, Ini 5 Cara Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Hutang Puluhan Juta Lunas

Dengan kata lain bahwa  pelenyenggara pinjol dilarang keras melakukan penagihan secara langsung  lewat  90 hari. Utang dalam kasus ini bukan berarti dianggap lunas atau utang debitur hangus, tetapi  tetap wajib dibayar melalui pihak ketiga  yang legal.

Kredit  Macet  Terdaftar  SLIK OJK

Debitur yang mengalami masalah kredit macet akan tercatat sistem SLIK OJK bertujuan identifikasi, kualitas  debitur atau kolektibilitas. Pencatatan data  debitur dinilai berdasarkan  identifikasi kualitas  tersebut, salah satunya telat bayar sampai 90  hari dikualifikasikan sebagai  kredit macet.

Denda Bisa Capai 100%  dari Pokok Pinjaman

90 Hari setelah DC  pinjol berhenti menagih utang bukan berarti hutang dianggap lunas. Hati-hati masalah utang karena bisa saja denda yang dikenakan mencapai 100% dari total pinjaman pokok. Namun, konsekwensinya peminjam dimasukkan ke daftar hitam atau  peminjam  tidak bayar pinjaman 

Datangkan Pihak Ketiga  dan Jalur Hukum

Setelah  90 hari utang tidak bayar memang  fintech tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Tapi  bisa saja mereka membawa peminjam atau debitur ke jalur  hukum sesuai aturan berlaku.

 BACA JUGA:Diteror DC Lapangan Pinjol? Catat Rentang Waktu Ketentuan Penagihan Galbay yang Wajib Anda Diketahui

Jalur hukum dalam hal ini Kepolisian Republik indonesia agar ditindaklanjuti proses hukum.  Atau dilaporka oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK OJK yang bertujuan supaya  OJK mencatatnya dalam daftar hitam. 

Bila terbukti telat bayar cicilan 90 hari OJK memasukkan ke  daftar peminjam yang tidak membayar utang Dengan cara ini memungkinkan nasabah tidak mau bayar cicilan tidak  dapat mengajukan lagi pinjaman ke lembaga  keuangan lainnya. *

 

 

 

Sumber: