Risiko Debitur Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Begini Ketentuannya yang Harus Dipahami
Ilustrasi. Risiko debitur galbay pinjol-freepik-
Radartegal.com – Debitur yang galbay pinjol memiliki risiko fatal bahkan sampai dipenjara? Simak dulu sejumlah ketentuan di bawah ini, agar Anda tidak terjerat kasus utang yang makin rumit.
Risiko debitur galbay pinjol kabarnya bisa sampai dipenjara. Isu seperti ini memang merupakan hal yang wajar untuk di khawatirkan.
Di Indonesia sendiri risiko debitur galbay pinjol memang tidak boleh disepelekan dan wajib dipahami semua peminjam. Sebab kasus utang piutang ini bisa saja melibatkan hukum perdata.
Untuk itu simak dulu di bawah risiko debitur galbay pinjol yang kabarnya bisa dipenjara. Pastikan Anda menyimak ulasannya dengan baik sampai tuntas.
BACA JUGA: Begini Cara Ampuh Blokir Akses Pinjol Ilegal agar Tidak Lagi Mengganggu, Dijamin Bikin Kapok!
BACA JUGA: Kepepet Kebutuhan yang Mendesak? Ini 7 Pinjol Tanpa KTP yang Cair Instan di 2025 Legal & Aman
Risiko debitur galbay pinjol
Gagal bayar pinjaman online memang bisa menimbulkan banyak dampak buruk, terutama jika berurusan dengan layanan yang sudah legal OJK. Banyak isu yang bertebaran soal debitur yang menunggak akan dipenjarakan oleh pihak pinjol.
Namun, penting untuk Anda memahami dulu soal perkara perdata dan pidana. Biasanya ketika membuat persetujuan pinjaman, pihak pinjol dan debitur pasti membuat perjanjian perdata.
Misalnya seputar penagihan utang, restrukturisasi utang, bahkan gugatan perdata ke pengadilan untuk menagih kewajiban pembayaran. Namun konsekuensi galbay utang pinjol hingga ranah hukum ini berdasarkan beberapa kondisi, seperti :
- Adanya penipuan yang dilakukan oleh debitur, seperti menggunakan identitas palsu atau penipuan lain untuk mendapatkan pinjaman. Hal ini bisa jadi tindak pidana penipuan dan berpotensi dipenjara berdasarkan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Pinjol Limit Tinggi Cair Cepat: Rahasia Cairkan Rp50 Juta Tanpa Agunan Saat Kepepet!
BACA JUGA: Kepepet Dana Mendadak? Ini 5 Pinjol Tanpa BI Checking yang Cair Instan Tanpa Ribet SLIK OJK!
- Risiko debitur galbay pinjol bisa dipenjara jika terbukti melakukan penggelapan dana. Misalnya uang pinjaman tersebut digunakan untuk tindak pidana melanggar hukum, sesuai Pasal 372 KUHP.
- Dana pinjaman yang didapatkan secara ilegal untuk melakukan pencucian uang yang akan dijerat undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Umumnya, pihak pinjaman online yang sudah resmi terdaftar di OJK akan fokus ke penagihan utang secara perdata. Mereka akan menagih via telepon, SMS, dan sejenisnya.
Ada juga yang mendatangkan petugas seperti debt collector ke rumah debitur yang menunggak. Namun, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga ini saat menagih utang ke debitur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


