Berkedok Pinjaman Online, Pinpri atau Pinjaman Pribadi Justru Dinilai Lebih Berbahaya
Berkedok Pinjaman Online, Pinpri atau Pinjaman Pribadi Justru Dinilai Lebih Berbahaya --Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Tentu saja karena tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia maka pinjaman pribadi akan sangat rawan dari tindak penipuan.
Tidak adanya perjanjian pada awal proses peminjaman uang pada pinjaman pribadi juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tindak penipuan.
BACA JUGA:Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Lapangan Resmi OJK 2023, Simak 10 Alternatif Pinjaman Cepat Cair!
BACA JUGA:Cara Menghindari DC Pinjol, Laporkan Jika Terlalu Mengusik Kamu Dengan Cara Berikut Ini
3. Bunga Pinjaman Pribadi yang Lebih Tinggi
Bunga pinjaman pribadi dapat mencapai 35 persen, bahkan lebih dari 40 persen. Hal ini membuat pinjaman pribadi menjadi pilihan yang kurang menguntungkan bahkan berbahaya bagi peminjamnya.
4. Jangka Waktu yang Singkat
Lebih parahnya lagi jangka waktu untuk mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh Pinjaman pribadi sangatlah singkat.
Ada yang hanya diberikan jangka waktu 1 sampai 2 haru saja untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diberikan oleh pinjaman pribadi.
5. Penyalahgunaan Data Pribadi Peminjam
Terakhir yang lebih berbahaya dari pinjaman pribadi ialah penyalah gunaan data peminjam jika peminjam mengalami galbay atau gagal bayar.
Lebih jelasnya data pribadi peminjam akan disebarluaskan secara ilegal ke media sosial jika kedapatan gagal bayar tagihan pinjaman pribadi.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Besar? Ajukan Pinjol KlikA2C Limit Rp2 Milyar Bunga Rendah 6 Persen Pertahun
BACA JUGA:7 Layanan Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Pinjaman Mudah dan Aman
Jadi itulah beberapa bahaya yang bisa didapatkan jika nekat meminjam uang ke pinjaman pribadi.
Daftar Pinjaman Online Legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: