Kerap Dapat Ancaman dan Teror dari DC Pinjol? Lakukan 3 Hal ini Dijamin Langsung Kapok dan Insyaf

Kerap Dapat Ancaman dan Teror dari DC Pinjol? Lakukan 3 Hal ini Dijamin Langsung Kapok dan Insyaf

Kerap Dapat Ancaman dan Teror dari DC Pinjol? Lakukan 3 Hal ini Dijamin Langsung Kapok dan Insyaf--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

 

Selain itu emastikan identitas debt collector menunjukkan bahwa Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai debitur. Sebagai debitur, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional dari debt collector. Debt collector tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan.

BACA JUGA:Catat! DC Pinjol Tak Akan Berhenti Menagih Hingga 90 Hari, Nasabah Galbay Harus Hati-hati

BACA JUGA:Satu Lembar Surat Ini Bikin DC Pinjol Galbay Pergi dan Tak Berani Datang Ke Rumah Lagi, Cek Faktanya Disini

2. Tanyakan Kepemilikan Kartu Sertifikasi yang Dimiliki DC

Tahukah Anda bahwa debt collector wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)? Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.

Debt collector wajib menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih saat bertugas. Debt collector yang tidak menunjukkan sertifikat profesinya dapat dikenakan sanksi oleh OJK, seperti denda atau pencabutan izin.

 

Adapun debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.

Dokumen-dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menjadi langkah penting dalam mengetahui cara menghadapi debt collector.

BACA JUGA:Aman dan Nggak Bikin Rugi, Ini Aplikasi Bunga Rendah OJK Buruan Simak!

BACA JUGA:Gak Bercyanda! Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC Lapangan, Mulai 0,4% Limit 20 Juta

3. Melaporkan DC ke Pihak Berwajib Jika Mendapat Perlakuan Kasar

Terakhir jika Anda mengalami intimidasi dari debt collector, Anda dapat melaporkannya ke OJK. Intimidasi dari debt collector dapat berupa ancaman, kekerasan, atau pelecehan. Anda dapat melaporkan intimidasi dari debt collector ke OJK melalui surat, telepon, email, atau formulir online.

 

Sumber: