4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

Ciri -ciri Debt Collector--

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Galbay Bisa Membawa Nasabah ke Jalur Hukum, Bersangkutan dengan OJK Setelah Jatuh Tempo

3. Menagih di Waktu yang Tepat 

Debt collector yang resmi memiliki kebiasaan menagih hutang kalian di waktu dan tempat yang benar, seperti menagih di alamat rumah nasabah dan sudah pasti tertera dalam kesepakatan. 

Perlu kalian ketahui debt collector palsu yang menagih hutang di tempat umum, sudah usahakan abaikan saja debt collector tersebut. Apalagi jika mereka menagih hutang di jam-jam kerja (08.00 - 20.00).

4. Datang setelah 3 Bulan Tidak Membayar Cicilan

Debt collector hanya bertugas jika nasabah tidak memenuhi pembayaran hutangnya di waktu yang sudah ditentukan dan itupun jika nasabah dinyatakan macet melunasi.

Terdapat pasal 51 POJK 10/2022, sudah dinyatakan bahwa setelah macet selama 90 hari atau 3 bulan telat membayar cicilan atau hutang.

Baca Juga: Debt Collector Rampas Paksa Motor Anda di Jalan? Polisi Sarankan Rekam Videonya Pakai HP

Kesimpulan

Dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh penyedia dan peminjam. Peminjam sudah mengetahui waktu yang tepat untuk bertemu dengan Debt Collector dan menagih hutang.

Demikian informasi tentang Ciri - ciri Debt Collector Pinjol Ilegal yang harus kalian perhatika. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: