Pengakuan Mantan DC Pinjol saat Penagihan, Sampai Melakukan Teror?

Pengakuan Mantan DC Pinjol saat Penagihan, Sampai Melakukan Teror?

dc pinjol--

RADAR TEGAL - Menjadi seorang dept collector suatu jasa peminjaman uang pastilah tidak mudah. Berikut ini pengakuan mantan DC pinjol saat penagihan.

Pengakuan DC pinjol saat penagihan ini pernah diungkapkan salah satu mantan dept collector pada Hotman Paris. Pengakuan mantan DC itu lumayan membuat terkejut pendengarnya.

Belakangan ini debt collector dalam melakukan tugasnya tidak segan-segan membentak bahkan kasar saat penagihan. Hal ini disampaikan oleh pengakuan mantan DC pinjol saat penagihan.

Sebenarnya dalam melakukan pekerjaannya, DC Pinjol sudah diatur oleh kebijakan OJK. Peraturan yang harus diikuti seperti:

  • Tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun hal yang sifatnya mempermalukan.
  • Tidak boleh menggunakan kekerasan, entah fisik maupun verbal
  • Penagihan dilakukan hanya pada debitur, tidak boleh pada orang lain sekalipun itu saudara / kerabatnya.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus, apalagi sampai mengganggu debitur.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan di lokasi / alamat penagihan

Namun berbeda dengan pinjol yang tidak diawasi oleh OJK. Biasanya pinjol ilegal lebih teindikasi melakukan kekerasan saat menagih pinjaman.

BACA JUGA:Ga Punya DC Lapangan! Ternyata 5 Platform Pinjol ini Resmi Sehingga Tak Ada Teror Waktu Galbay

Begini Pengakuan Matan DC Pinjol saat Penagihan

Seorang mantan DC pinjol pernah melangsungkan obrolan dengan Hotman Paris terkait penagihan pinjol. Menurut pengakuan mantan DC pinjol, cara menagih nasabah yang dilakukan mereka adalah dengan terror.

Pasti sudah tidak asing atau tidak jarang lagi menemui seorang DC yang berwajah seram bukan. Dengan wajah seram mantan DC tersebut ia pernah menakut-nakuti nasabahnya dengan ancaman.

Namun ternyata, menurut pengakuannya ancaman tersebut merupakan trik perusahaan agar nasabah segera membayar.

Dengan wajah debt collector pinjol yang seram itu, ia pernah menakut-nakuti nasabah dengan ancaman didatangi oleh debt collector ke rumahnya lalu dipenjara.

Namun kenyataannya, ancaman tersebut merupakan trik dari perusahaan supaya nasabah segera membayar tagihannya. Jadi jika menurut peraturan OJK yang sudah dijabarkan diatas, DC tidak boleh melakukan ancaman maupun kekerasan.

Namun untuk jasa pinjol ilegal pastinya bisa saja melakukan ancaman hingga kekerasan. Karena perusahaan tersebut tidak diawasi oleh badan keuangan yang berwenang.

BACA JUGA:Daftar Platfrom Pinjol yang DC nya Rutin Menagih Jika Alami Galbay

Kesimpulannya untuk nasabah gunakanlah jasa pinjol legal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Jasa pinjol ilegal tidak akan segan melakukan ancaman bahkan hingga teror.

Sumber: