Hati-hati! Nasabah Galbay Bisa Terkena Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Hati-hati! Nasabah Galbay Bisa Terkena Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Pinjol Galbay-radartegal.disway.id-

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan fintech tidak diizinkan untuk menagih langsung kepada peminjam yang telah gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Penjelasan tentang pihak ketiga yang dimaksud adalah bahwa mereka boleh mengunjungi peminjam secara langsung, tetapi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kekerasan fisik atau mental. 

Dalam peraturan, juga disebutkan bahwa mereka dapat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah hutang piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, dengan kata lain, jika setelah 90 hari penagihan oleh debt collector dari pinjol galbay berhenti, itu tidak berarti bahwa hutang dianggap sudah lunas. 

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria: Hanya Modal KTP, Proses Pencairan Cepat Waktu 10 Menit Limit Rp 20 Juta

BACA JUGA:Pinjol Syariah Resmi OJK 2023 Tanpa Bunga, Modal KTP Langsung Cair, Buruan Cek di Sini

Mereka masih memiliki opsi untuk membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. 

Akibatnya, debitur yang terlambat membayar pinjaman online tidak akan dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Setelah melaporkan kepada OJK, penting untuk diingat bahwa DC dari pinjol galbay mungkin masih akan melakukan penagihan terhadap hutang kalian. Besaran bunga dari hutang juga akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bunga galbay

Saat ini, tingkat bunga yang diperbolehkan untuk pinjaman online yang sah adalah 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan peraturan OJK tahun 2022. 

Sementara untuk pinjaman produktif, tingkat bunga berkisar antara 12% hingga 24%.

Namun, perlu diingat bahwa tingkat bunga pada pinjaman online dapat menjadi lebih tinggi jika Anda meminjam dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

BACA JUGA:Pinjaman Online Aman dan Terpercaya: 7 Pinjol yang Bisa Cicil Harian dan Bulanan hingga Rp20 Juta Resmi OJK

Sumber: