Hati-hati! Nasabah Galbay Bisa Terkena Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Hati-hati! Nasabah Galbay Bisa Terkena Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

Pinjol Galbay-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Pinjaman online yang gagal bayar dan tindakan penagihan oleh debt collector masih menjadi kekhawatiran bagi banyak nasabah. 

Banyak orang yang akhirnya terjerat dalam situasi ini dan mengalami kesulitan yang berkepanjangan.

Yang menjadi ironis adalah, sebagai nasabah, kita seringkali tidak tahu berapa lama debt collector dari pinjaman online yang gagal bayar akan terus melakukan penagihan. 

Persoalan ini kerap muncul ketika kita menghadapi masalah keuangan yang kemudian mengakibatkan gagal bayar.

Berikut radartegal.disway.id merangkum bagaimana cara restrukturisasi pinjaman, simak artikel berikut ini.

BACA JUGA:10 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Sudah Resmi OJK dengan Limit Pinjaman Tinggi Sampai Rp20 Juta

BACA JUGA:Catat! DC Pinjol Tak Akan Berhenti Menagih Hingga 90 Hari, Nasabah Galbay Harus Hati-hati

Pinjol Galbay

Terlebih lagi, debt collector yang merupakan perwakilan dari penagihan pinjaman online yang gagal bayar, selalu mengikuti individu atau nasabah di mana pun mereka berada. 

Mereka tidak hanya melakukan penagihan di rumah, tetapi seringkali juga menghubungi melalui media sosial dan orang-orang terdekat nasabah.

Inilah alasan mengapa banyak nasabah merasa khawatir dan bertanya-tanya berapa lama debt collector dari pinjaman online yang gagal bayar akan terus melakukan penagihan. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas topik ini lebih lanjut serta bagaimana cara restrukturisasi pinjaman.

Dasar aturan pihak ketiga

Berdasarkan Lampiran III dalam Surat Keputusan Pengurusan AFPI 02/2020, terdapat ketentuan yang mengacu pada aturan OJK tentang penagihan dalam periode 90 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: