Catat! DC Pinjol Tak Akan Berhenti Menagih Hingga 90 Hari, Nasabah Galbay Harus Hati-hati
Catat! DC Pinjol Tak Akan Berhenti Menagih Hingga 90 Hari, Nasabah Galbay Harus Hati-hati--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Jika nasabah tidak melunasi hutangnya, penyelenggara pinjol dapat membawanya ke jalur hukum. Peminjam juga akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.
Hal tersebut akan membuat nasabah yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Selain itu juga jangan pikir bunga dan tagihan hutang nasabah akan hilang begitu pihak ketiga melapor kepada OJK. Malahan besaran bunga tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Bunga Umum Pinjaman Online
Umumnya besaran bunga yang dibebankan nasabah jika melakukan pinjaman ke layanakan pinjaman online yang ilegal ialah sebsar 0,4% per harinya. Adapun tenor yang ditetapkan yakni kurang dari 1 bulan yang hal ini berdasarkan aturan dari OJK tahun 2022.
Sedangkan untuk besaran bunga untuk pinjaman produktif ialah sebsar 12% sampai dengan 24%. Namun nilai bunga ini akan jauh lebih besar jika melakukan pinjaman ke layanan pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Dp 3 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Suzuki NEX II, Berikut Simulasi Kredit Per September 2023
Tips Menghadapi DC Pinjol
Untuk menghadapi perlakuan dari DC pinjol yang menagih secara membabi buta, ada beberapa tips yang dapat nasabah lakukan.
Berikut tipsnya:
1. Tetap tenang dan jangan panik
2. Kenali betul hak anda sebagai seorang nasabah
3. Jangan pernah berikan informasi pribadi atau data keuangan Anda
4. Jika perlakuan dari DC pinjol sangat tidak menyenangkan bahkan melontarkan ancaman, maka nasabah berhak melaporkan kejadian tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi, dan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: