Debt Collector Pinjol Galbay Bisa Membawa Nasabah ke Jalur Hukum, Bersangkutan dengan OJK Setelah Jatuh Tempo

Debt Collector Pinjol Galbay Bisa Membawa Nasabah ke Jalur Hukum, Bersangkutan dengan OJK Setelah Jatuh Tempo

Debt Collector Pinjol Galbay--

TEGAL, radartegal.disway.id - Pinjol galbay atau yang sering kita sebut pinjaman online gagal bayar dan seorang penagih yaitu Debt Collector (DC) yang menggangu kita masih menjadi halangan pengganggu bagi nasabah. 

Masalahnya, kita sebagai nasabah jarang mengetahui kapan Debt Collector Pinjol Galbay melakukan pekerjaannya dan melakukan penagihan pada nasabahnya. Tindak DC yang merisaukan nasabah kerap muncul disaat nasabah sedang mengalami masalah keuangan sehingga munculnya galbay.

Debt Collector yang sudah terkenal dengan representasi penagihan pinjol galbaynya, nasabah tidak pernah tenang di manapun mereka berada. Tidak hanya menagih ke rumah, DC juga mencoba melalui akun sosial nasabah, bahkan kerabat, orang-orang terdekat nasabah.

Untuk kalian yang mencari solusi untuk berhenti diteror oleh Debt Collector Pinjol Galbay dan ingin mereka berhenti melakukan penagihan yang mengkhawatirkan. Dalam artikel ini akan kami bahas tentang hal tersebut. 

Baca Juga: Debt Collector Rampas Paksa Motor Anda di Jalan? Polisi Sarankan Rekam Videonya Pakai HP

Aturan Dasar Pihak Ketiga

Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), menyampaikan bahwa Debt Collector pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutangnya.

Pihak ketiga yang dimaksud yaitu dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi dengan syarat yang berlaku penagih tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau mental. Lebih parahnya jika Mereka bisa membawanya ke jalur hukum untuk kalian yang tidak membayar atau tidak menyelesaikan hutang piutang sesuai kesepakatan yang ada.

Nasabah yang galbay juga akan berakhir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui OJK debitur yang terhalang membayar pinjol juga tidak bisa meminjam pada lembaga lainnya.

Setelah lembaga melaporkan kepada OJK, bukan berarti Debt Collector Pinjol Galbay tersebut tidak menghantui kalian. Adanya bunga akan bertambah sesuai dengan syarat ketentuan dan kesepakatan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Diteror Terus Debt Collector, Lapor Ke Polisi, Lampirkan Riwayat chat sebagai Bukti

Bunga pinjol legal adalah 0,4% dalam sehari dengan tenor kurang dari 30 hari yang tertulis pada peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dijatuhi bunga sebesar 12% sampai 24%.

Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga terancam tersebar di media soal.

Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol Perlu Diwaspadai,Sulit Pinjam Pinjaman Online Lagi, dan Debt Collector Datang Ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: