Debt Collector Kerap Teror Bikin Galau, Bukan dengan Blokir Nomor Kontaknya, Laporkan Ke OJK Atau Polisi

Debt Collector Kerap Teror Bikin Galau, Bukan dengan Blokir  Nomor Kontaknya, Laporkan Ke OJK  Atau Polisi

Debt Collector-depositphotos.com-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Kasus pinjaman  online ilegal sudah  kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak tetap  saja  muncul. Tampaknya, belum akan surut  dalam waktu dekat lantaran debt collector kerap teror bikin galau. 

Cara menagih debt collector terhadap konsumen dengan meneror,  mengancam penuh horor, bahkan tidak  jarang menyebarkan data  pribadi. Hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan ataupun tidak bisa  melunasi  utang. 

Waspada Tawaran Pinjaman Online  Ilegal

Dewasa ini  pinjol  sedang menjamur tiada terkendali  sampai  mereka menjual produk terkait program pinjaman online. Baik lewat media sosial hingga kontak telepone seperti SMS,  Whatsapp dan ciri-ciri jenis pinjol semacam itu dipastikan pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum

 SWI  melaporkan ada banyak aduan aksi  perusahaan pinjol ilegal  terus merebak akhir—akhir ini, bahkan ada  yang diblokir permanen 3.516 aplikasi  atau website pinjol. Dari ribuan jumlah pengaduan pelanggaran berat ditemukan penyebaran data  pribadi dan teror, penagihan dengan kata kasar  oleh   debt collector

OJK  akan menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti  melakukan penagihan dengan cara kasar.  Penuh ancaman, teror dan tidak beretika dengan menyebarkan hal-hal tidak senonoh dari nasabah hanya karena  keterlambatan tagihan atau tidak  melunasi utang.

Blokir Nomor  Kontak Debt Collector Bukan Solusi

Debt collector kerap teror bikin galau memang bukan pusing tetapi langkah menyelesaikan masalah tersebut. Bukan berarti dengan blokir nomor kontak Debt Collector tidak  akan menyelesaikan masalah secara permanen. 

BACA JUGA:Pinjol Cepat Cair 2023 Ini Bisa Cairkan Dana Darurat Kamu Paling Lama 24 Jam Saja, Cek Selengkapnya

Karena bisa saja debt collector  malah datang ke   rumah menagih utang cara lebih sadis. Atau mungkin DC akan memakai nomor yang berbeda menghubungi  media  sosial  dan alamat  email.

Jangan Diblokir Kontak Debt Collector

Debt collector masih  saja meneror  langsung diblokir kontaknya justru akan dinilai terang-terangan ingin kabur dan melanggar perjanjian utang dan melanjutkan ke  ranah hukum.  Efek  lain pemblokiran nomor kontak akan mempersulit penyelesaian hutang dan lebih baik mencari jalan keluar seperti  email  atau surat resmi

Cara Kabur yang Aman Teror Debt Collector 

Bukan dengan memblokir nomor kontak Debt Collector dalam menghadapi  ancaman tagihan dan lebih baik mencari solusi yang aman. Salah satunya jangan membalas  pesan, dan lakukan sceenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol sebagai bukti

Laporkan Ke OJK

Jika debt collector tetap meneror bisa melaporkan ke OJK atau Satgas  Waspada Investasi.Kedua lembaga ini merupakan otoritas pengawas industi jasa keuangan berwenang melindungi  kepentingan masyarakat. Dengan kirim email[email protected] atau [email protected] dan nomor WA resmi 081157157157

 Lapor Ke Polisi

Alternatif lain bisa melaporkan ke  Kepolisian RI melalui situs resmi patrolisiber.id. Atau  lewat email [email protected].  Pastikan ketika  melaporkan ke  pihak  polisi  pastikan memiliki data bukti kuat  seperti  riwayat chat atau rekaman pembicaraan terlampir.Jika  dirugikan karena pencemaran nama baik kemudian nanti pihak polisi akan membantu menangani masalah tersebut. Pencemaran nama  baik atau meneror termasuk pelanggaran UU ITE  dalam pasal 27.

Lapor Ke Kominfo

Menyikapi perilaku debt collector yang selalu meneror dapat dilaporkan ke Kominfo dan nanti Kominfo  menindaklanjuti laporan pinjol ilegal yang berbuat curang seperti itu secepatnya

Ingin melaporkan langsung ke kontak Kominfo bisa menghubungi  ke alamat email [email protected].. Masih ada lembaga lain tempat

Bila ingin melapor langsung ke Kominfo bisa langsung ke alamat email[email protected]. Itulah ulasan singkat debt collector kerap teror bikin galau yang cara mengatasinya bukan dengan blokir nomor kontak melainkan laporkan ke piihak Hukum.*

Sumber: