5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Cepat Acc Legal OJK, Bisa Cair ke Rekening Bank atau e-Wallet
5 rekomendasi pinjaman online bunga rendah cepat acc legal OJK-freepik-
RADAR TEGAL – Artikel ini akan memberikan 5 rekomendasi pinjol bunga rendah cepat acc dan sudah legal OJK. Nantinya, uang pinjaman online ini bisa Anda cairkan ke rekening bank dan saldo digital, seperti DANA, OVO, GoPay, dan sebagainya.
Anda bisa mengajukan pinjol bunga rendah cepat acc ini dengan mudah dan terlebih lagi sudah terverifikasi OJK. Jadi, Anda akan terhindar dari kerugian seperti penyebaran data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Untuk selengkapnya, berikut 5 rekomendasi pinjol bunga rendah cepat acc dan legal OJK. Cocok untuk memenuhi kebutuhan mendesak Anda.
5 rekomendasi pinjol bunga rendah cepat acc legal OJK
Untuk Anda yang sedang mencari pinjaman online yang bisa disetujui dengan cepat, maka bisa menyimak rekomendasi pinjol berikut ini.
BACA JUGA : Cicilan Pinjol Akulaku Terbaru 2023 Mulai dari Rp28 Ribu Perbulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Anda nantinya bisa mencairkan uang dari pinjaman online ini ke rekening bank maupun saldo digital atau e-wallet yang Anda miliki dengan mudah.
1) JULO
Platform pinjaman online yang cepat acc ini menawarkan bunga rendah dan sudah diawasi OJK. Perkiraan suku bunga di JULO sekitar 4 persen hingga 9 persen perbulannya.
Mengajukan kredit pinjaman di JULO juga tidak lama dan bahkan bisa cair dalam waktu 5 menit saja, dengan limit pinjaman hingga Rp1.500.000 dengan fitur Julo Turbo.
2) Kredit Pintar
Rekomendasi pinjol bunga rendah cepat acc berikutnya ini sudah legal OJK. Kredit Pintar menawarkan suku bunga mulai dari 2,72 persen hingga 3,40 persen perbulannya, dengan tambahan biaya layanan 3,70 persen hingga 4,55 persen perbulan.
Anda bisa mengajukan pinjaman di Kredit Pintar bermodalkan KTP saja dengan sejumlah persyaratan lainnya sesuai yang diminta.
BACA JUGA : Pinjol Cepat Cair 2023 Ini Bisa Cairkan Dana Darurat Kamu Paling Lama 24 Jam Saja, Cek Selengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: