Gagal Bayar Pinjol Diteror Terus Debt Collector, Lapor Ke Polisi, Lampirkan Riwayat chat sebagai Bukti

Gagal Bayar Pinjol Diteror Terus Debt Collector,  Lapor  Ke Polisi, Lampirkan Riwayat chat sebagai Bukti

Reaksi setelah alami galbay -Instagram@galbay. Indonesia-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar   alias galbay memang bikin kepala pusing dan belum  lagi  datang tiba-tiba debt collector petugas bank atau lembaga pembiayaan tagih utang. Namun, kerap kali gagal bayar pinjol diteror terus debt collector  penuh ancaman, kecaman  meneror terus menerus tanpa henti.

Etika Panagihan Utang Debt Collector Pinjol Ilegal

Perundang-undangan tidak  mengatur secara khusus mengenai penagih utang debt collector, tetapi perlu ingat bahwa pada prinsipnya bekerja berdasar  kuasa diberikan kreditur.

 Atau  dalam hal ini kreditur yang  dimaksud  adalah lembaga keuangan/pembiayaan bertugas menagih utang kepada debitur Etika debt collector  yang kurang  sopan biasanya dilakukan oleh pinjol alias pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Biaya Admin

Etika penagihan debt  collector pinjol  ilegal  penuh  ancaman dengan meneror terus menerus melanggar norma berlaku di Indonesia  dan hal  tidak dibenarkan. 

Sistem penagihan tidak jelas dengan  itikad buruk seperti ditelpon terus  menerus hanya menagih utang padahal utang belum jatuh  tempo.Kondisi tersebut memicu ketakutan, kekejaman hingga ancaman teror

Tindakan Teror  Pinjol Terjerat Pasal 29 UU ITE

Kecaman dan ancaman yang terus diakukan debt collector penuh teror memang  menbuat siapapun mengalami ketakutan  dan trauma. Tindakan teror pinjol seperti  demikian dapat dijerat Pasal 29 UU IT dan pasal 45B UU19/2016

Pasal 29 UU ITE menyebut barang  siapa dengan sengaja  mengirimkan  informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dengan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi.

Tindakan teror penjol memang berbahaya bukan hanya  terjerat Pasal 29 UU ITE melainkan juga akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Lebih ironisnya lagi pelaku teror denda paling banyak  Rp 750 juta.

Lakukan Negoisasi Pihak Pinjol

Sebelum memutuskan adanya tindakan hukum atas teror dari debt collector, ada baiknya melakukan negoisasi terlebih   dahulu dengan menghubungi pihak pinjol menyelesaikan masalah cicilan utang.

BACA JUGA:Jangan Tergocek! Ini Daftar Bank Digital Legal 2023, Pasti Aman dan Terpercaya

Negioisasi perlu dalam upaya pembayaran utang agar bisa penjadwalan kembali  kemudian persyaratan kembali sampai penataan kembali. Namun, sesudah itu terus diterapkan tetap saja diteror oleh pihak pinjol tidak ada jalan lain melaporkan pihak kepolisian RI.

Lapor Pihak Kepolisian RI

Jika memang tindak teror sudah keterlaluan sampai mengganggu,bisa melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian RI terdekat.  Ketika akan melapor pastikan membawa barang bukti  yang kuat dengan melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.

Datang ke kantor polisi baik Polres, Polsek, Polda atau Mabes Polri membawa barang bukti tersebut secara lengkap agar segera  ditindaklanjuti. Nanti pihak polisi akan memberi penomeran sebagai registrasi dan selanjutnya dibuat laporan polisi membantu penyelidikan

Jika sudah selesai laporan polisi  kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam  bentuk berita acara wawancara saksi. Dari berita acara bisa berlanjut proses penyelidikan pada pelaku sesuai kebutuhan dan juga  tergantung masalah yang muncul.

Begitulah seterus sampai  nanti ada proses pengadilan bila memang terbukti bersalah  ada nanti penetapan tersangka. Jika tidak memungkinkan datang ke kantor polisi dapat menyampaikan lewat email dan kontak resmi kepolisian,

Tidak teror kejahatan akibat  gagal bayar pinjol tidak bisa dibiarkan karena akan muncul masalah baru yang tidak diinginkan. Dengan langkah ini  pihak hukum dapat melakukan tindakan tegas  dan berani seperti penjara pelaku pinjol  ilegal,

Atau  bisa juga pemblokiran aplikasi pinjol  atau website  secara permanen oleh pihak OJK. Itulah ulasan gagal bayar pinjol diteror terus debt collector bisa dilaporkan ke pihak kepolisian RI dengan  melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.*

 

 

Sumber: