Aturan Baru Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15%, Ada Sistem Graduasi Bisa Dicoba Limit Pinjaman Rp 500 Juta

 Aturan Baru Subsidi  Bunga KUR Super Mikro 15%, Ada Sistem  Graduasi Bisa Dicoba  Limit Pinjaman Rp 500 Juta

Penyebaran KUR di Indonesia-Instagram@pspkementan-

RADARTEGAL-DISWAY.ID-Memasuki bulan September pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan melakukan gebrakan baru dalam meningkatkan UMKM. Sri Mulyani selaku menteri keuangan menetapkan aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15%.

BACA JUGA:Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaru 2023, Begini Tutorial Keluar dari Jeratan Pinjol yang Mudah dan Aman

Hal menarik  dari aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% adanya  sistem graduasi. Atau dengan kata lain bahwa graduasi tersebut juga ada kenaikan kelas dari super mikro ke mikro atau dari super mikro pindah ke KUR kecil.

Pekerja  Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif

Pemerintah terus berupaya meningkatkan  kesejahteraan para pengusaha  UMKM, dengan merilis Kredit Usaha Rakyat terbaru jenis KUR super Mikro 15 %. Namun hanya ditujukan bagi pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga produktif yang sedang membutuhkan dana tambahan meningkatkan produktifitas

Limit Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta

Seiring  bunga kredit KUR Super Mikro mengalami pada bulan September 2023 sebesar 15% maka secara otomatis jenis KUR lain juga berubah. Perubahan yang lebih baik terutama limit pinjaman beserta tingkat suku bunga dengan beberapa jenis KUR.

KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia  tingkat suku bunga 13,5%, sedangkan KUR Kecil  diiberikan berdasarkan nilai akad krediit pembiayaan sebesar limit Rp 10 juta 12%. Sementara limit lebih dari Rp 10 juta  hingga Rp 100 juta 10% kemudian di atas Rp 100 juta sampai Rp 500  juta bunga  5,5%

KUR Mikro dan KUR Kecil Disesuaikan Urutan Akad Kredit Atau Suku Bunga

Beralih pada suku pada  jenis KUR  Mikro dan KUR Kecil sekarang berdasarkan urutan akad kredit atau suku bunga. Jika akad kredit KUR Mikro sebesar 10%,maka KUR Kecil 5,5% atau dengan kata lain perbedaan antara keduanya  hanya 4,5%

Pembiayaan kedua KUR Mikro  9% dan KUR  Kecil 4,5% demikian seterusnya sampai pembiayaan ketiga Mikro 8% dan KUR Kecil 3,5%. Sementara pembiayaan Keempat Mikro 7% dan  KUR Kecil 2,5%

Sistem Graduasi

Aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% di bulan September tahun 2023 memang berbeda dari sebelumnya, yakni sistem graduasi. Sistem graduasi  dalam program KUR menjadi hal dan inovasi 2023 lantaran nasabah bisa naik kelas dari jenis KUR sebelumnya.

Sistem graduasi memungkinkan UMKM naik kelas dan memiliki daya saing, maka tidak salah bila program KUR. Namun, tidak sembarang  melainkan berdasar pada  akad kredit salah  satunya KUR Super Mikro graduasi ke KUR Mikri.

BACA JUGA:Bebas Potongan dan Biaya Admin Bulanan, 2 Tabungan Anak BCA Ini Cocok untuk Transaksi Keuangan

Dihitung  sebagai akad kredit/pembiayaan pertama KUR  Mikro kemudian juga KUR super mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil. Dihitung sebagai akad  kredit//pembiayaan pertama pada KUR Kecil begitu selanjutnya berulang melanjutkan akad kredit//pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.

Bila nanti ada mungkin terdapat kelebihan pembayaran subsidi  berasal dari bunga atau subsidi marjin. Langkah selanjutnya kelebihan pembayaran  dihitung pada pembayaran periode selanjutnya  atau bisa juga  disetor ke kas negara . Sebaliknya, jika terjadi kekurangan pembayaran subsidi akan dihitung pada pembayaran periode berikutnya.

Dana KUR 2023 Rp 460 Triliun

Pada tahun 2023 pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan menyediakan dana KUR sebesar RP 460 triliun dengan suku bunga 6%.  Menurut Presiden Joko Widodo  dana tersebut khusus UMKM  kalau bisa dihabiskan karena bunga hanya 6%. Program KUR yang telah dirilis beberapa tahun terakhir ini sukses membantu  jutaan pengusaha UMKM menjadi sukses.

Itulah tadi  aturan baru subsidi bunga KUR super mikro 15% adanya  sistem graduasi kemudian juga ada  jenis KUR  Mikro dan KUR Kecil.  Sekarang berdasarkan urutan akad kredit atau suku bunga sehingga memungkinkan nasabah memperoleh manfaat.*

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: