Limit Pinjaman Capai Rp50 Juta, Ini 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK, Buruan Simak!

Limit Pinjaman Capai Rp50 Juta, Ini 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK, Buruan Simak!

Pinjol Bunga Rendah OJK--

RADAR TEGAL – Aplikasi pinjol bunga rendah berikut ini dapat Anda gunakan tanpa agunan hingga Rp50 juta hanya dengan modal KTP.

Anda juga dapat mencairkan pinjaman hanya dalam waktu kurang dari 15 menit dengan tingkat bunga harian cukup rendah pada paruh pertama tahun 2023.

Apabila Anda berminat untuk mengajukan pinjaman online, Anda tidak perlu khawatir lagi karena 5 aplikasi pinjol legal berikut ini terpercaya dengan limit pinjaman cukup tinggi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut rekomendasinya.

BACA JUGA: Aman dan Tanpa Ribet, Ini 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK

5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK

1.      Easycash

Easycash merupakan platform peer to  peer lending di mana Anda dapat memberikan pinjaman ddan mengambil pinjaman.

Anda juga dapat berinvestasi dana di EasyCash untuk mendapatkan penghasilan pasif pada aplikasi ini.

Aplikasi Easycash menwarkan limit pinjaman capai Rp50 juta dengan suku bunga maksimal tidak lebih dari 0,4% per hari.

Selain itu, aplikasi ini juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk Anda gunakan.

Bahkan, diketahui dalam beberapa kesempatan, ada yang mendapatkan diskon bunga hingga 50% sehingga dapat mengembalikan pinjaman dengan suku bunga hanya 0,2%.

2.      Kredivo

Kredivo merupakan aplikasi pinjaman online yang paling banyak di unduh di Indonesia dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Maret 2018 lalu, jadi aman untuk Anda gunakan, ya.

Aplikasi pinjol yang satu itu menawarkan pinjaman capai Rp50 juta dengan suku bunga pinjaman lebih rendah. Sebab, status dari perusahaan pembiyaannya lebih tinggi daripada pinjaman dari penyedia lain yang luar biasa.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengakses beragam produk seperti; pinjaman tunai, cicilan online, tanpa kartu kredit, kredit mall,  fleksi card, hingga infinite card.

Namun, perlu Anda ingat bahw limit pinjaman yang ditawarkan pada aplikasi ini relatif kecil dibandingkan dengan aplikasi lainnya.

Diketahui,Anda bisa mendapatkan pinjaman Rp2,1 juta ada tahun 2020, namun seiring berjalannya waktu, limit pinjaman pada aplikasi ini meningkat.

Saat ini kredivo menawarkan pinjaman capai Rp47,5 juta.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Pinjol Bunga Rendah Tenor Lama, Bisa Pinjam sampai 20 Juta Cair Cepat Gak Ada 24 Jam

3.      Akulaku

Akulaku merupakan pinjol bunga rendah yang spesialis dalam pinjaman tanpa agunan atau KTA.

Aplikasi yang satu ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah mulai dari 1,6 persen per bulan dengan tenor pinjaman capai 12 bulan.

Aplikasi ini menawarkan pinjaman capai Rp15 juta.

Adapun syarat untuk mengajukan pinjaman pada aplikasi Akulaku ini yakni WNI berusia minimal 18  tahun dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

Anda juga harus  mempunyai akun Akulaku aktif dan mengisi data diri, alamat, pekerjaan, dan kontak darurat pada aplikasi Akulaku, serta dokumen yang dibutuhkan yakni KTP dan foto selfie saja.

4.      Kredit Pintar

Kredit Pintar terkenal dengan pinjol bunga rendah yang menawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat.

Kredit Pintar juga menawarkan pinjaman dengan bunga mulai dari 0,92 persen per bulan dengan tenor mulai dari 60 hingga 360 hari.

Adapun plafon pinjaman capai Rp20 juta dengan syarat pinjaman meliputi; WNI berusia 18 sampai 55 tahun dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

Selain itu, Anda juga harus mempunyai akun Kredit Pintar aktif dan mengisi data diri, alamat, pekerjaan, dan kontak darurat pada aplikasi Kredit Pintar.

5.      UangMe

UangMe menawarkan pinjol bunga rendah mulai dari 1,83% per bulan dengan tenor pinjaman mulai dari 91 hingga 270 hari.

Plafon pinjaman pada aplikasi ini juga cukup besar yakni capai Rp50 juta dengan syarat pengajuan pinjaman meliputi; WNI berusia minimal 21 tahun dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

Demikian ulasan mengenai aplikasi pinjol bunga rendah. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: