Terkait Dugaan Asusila Gadis di Margasari Kabupaten Tegal, Penasehat Hukum Ungkap Hal Ini
Penasehat Hukum Imam Bahaudin SH-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
Lebih lanjut dia katakan, korban selama ini dipekerjakan sebagai pembantu di rumah terlapor. Dalam hal ini kakak beradik masing masing UT, 62 tahun dan SH, 49 tahun.
Korban dipekerjakan di warung sembako dekat tempat tinggal terlapor dan di warteg milik isteri terlapor UT yang berada di dekat sekolah dasar.
"Kedua terlapor tersebut sempat kami undang untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Baru di panggilan ke tiga dia hadir dan kita mintai keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Narkoba dan Asusila Sangat Tinggi di Kota Santri, Jaksa Diminta Masuk Pesantren
BACA JUGA:Bejat! Paman di Brebes Tega Berbuat Asusila pada Bocah Usia 6 Tahun
Lebih lanjut dia ungkapkan, korban saat dimintai keterangan didampingi oleh orang yang selama ini merawatnya dan sempat menampungnya.
"Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap perlakukan asusila tersebut sempat menimpa dirinya sebanyak tiga kali. Pertama di rumah terlapor SH, kedua di sebuah kamar mandi SD, dan yang ketiga di rumah terlapor UT. Saat ini kami panggil saksi kunci yang melihat langsung dugaan asusila yang dialami korban. Dan proses kami lanjutkan ke penyidikan untuk melengkapi berkas agar segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum," tegasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Korban Imam Bahaudin SH memberi apresiasi proses penangangan kasus ini oleh Tim Penyidik Unit PPA Polres Tegal.
"Kasusnya sudah mulai ada perkembangan yang baik, karena di awal laporan banyak saksi yang tidak mau hadir ketika dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Berkat keuletan dan kerja keras penyidik, alhamdulillah kasusnya sudah mulai terang, " tandasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id