Video Emak-emak di Tegal Curhat Anaknya Ditahan Karena Kehilangan Motor Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi

Video Emak-emak di Tegal Curhat Anaknya Ditahan Karena Kehilangan Motor Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi

Kapolres Tegal Kota jelaskan fakta dibalik viralnya video curhatan emak-emak di Medsos--

RADAR TEGAL - Sebuah video yang menunjukan seorang ibu curhat soal anaknya viral di media sosial. Dalam pernyataannya, ibu itu mengatakan anaknya ditahan padahal yang kehilangan motor.

 

Menanggapi itu, Jajaran Polres Tegal Kota memastikan pernyataan emak-emak itu tidaklah benar. Faktanya, berdasarkan bukti-bukti yang ada memang mengarah kepada yang bersangkutan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menegaskan pernyataan dari emak-emak di Tegal dalam unggahan video medsos yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoax. Faktanya, dari hasil penyidikan oleh Satreskrim anak dari ibu (R) yang bernama (FKI) sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.

"Dari hasil klarifikasi kepada R, hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Serta berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan,"kata Kapolres Jumat 1 September 2023.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengkroscek dan menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim. Hasilnya, pernyataan ibu-ibu di media sosial tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Prosesnya masih dalam penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota,"kata Kapolres.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan sementara pihaknya, menyebutkan kasus itu bermula dari adanya laporan kepolisian dari END, 20 tahun. Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya di area Parkir RSUD Kardinah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Atas laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti serta gelar perkara,"tandasnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan yang diperkuat dengan hasil rekaman CCTV, memang mengatakan ke FKI, anak emak-emak yang curhat di medsos itu. Kemudian, sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seusai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Sehingga penyidik menetapkan anak dari ibu tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan,"terang Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan, baik melalui media sosial atau pun online lainnya. Pihaknya juga berharap, agar semua dapat menyaring dahulu sebelum membagikan informasi. 

"Saring dulu sebelum share, jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat. Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kondusif,"pungkasnya.

Sumber: