Komisi I Minta Pemkab Tegal Dukung Program PTSL

Komisi I Minta Pemkab Tegal Dukung Program PTSL

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal meminta Pemkab Tegal mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuannya, supaya penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah tidak lepas dari campur tangan pemerintah. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Haji Khaeru Sholeh SH MH, Selasa (12/1), meminta  pemerintah daerah mendukung program PTSL. Menurutnya, Komisi I masih melihat kurangnya kepedulian dari pemerintah daerah terhadap persoalan ini. 

"Sehingga PTSL yang dilaksanakan BPN berjalan seolah sendiri-sendiri. Maka banyak sekali permasalahan yang timbul di masyarakat," katanya. 

Tanpa dukungan pemerintah daerah, tambah Haji Khaeru Soleh, program ini tidak akan tercapai sesuai yang telah digariskan oleh pemerintah. Selain itu, politisi PPP juga mengimbau agar dinas bekerjasama dengan BPN dan tidak salah melakukan pemetaan tanah. 

"Ini adalah kunci dasar, sehingga ke depan permasalahan akan pertanahan tidak akan timbul. Pengukuran suatu objek lahan itu harus secara spesifik dan harus secara detail," tambahnya.

Permasalahan timbul, lanjut Haji Khaeru Soleh, biasanya dari sengketa luas atau objek yang disengketakan tidak sesuai dengan apa yang dimiliki oleh masyarakat. Apalagi kalau pengukuran dengan satelit, pemda bisa mengambil skala luas.  

Itulah sebabnya, pemetaan adalah dasar awal sehingga tidak akan timbul permasalahan. 
Terkait PTSL yang terjadi di desa-desa, yang banyak menyeret kades, perangkat, dan panitia di tingkat desa tersangkut kasus hukum, dia menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik. 

Komisi I menyarankan agar Pemkab Tegal membuat perbup agar apabila ada masalah di tingkat desa terkait biaya yang melebihi pagu dapat diselesaikan. Karena sesuai SKB 3 menteri biayanya hanya Rp150.000, tapi karena tidak cukup, Komisi I mendorong Pemkab Tegal membuat terobosan dengan bantuan keuangan ke desa yang melaksanakan progam tersebut. 

Ditambakannya, belajar dari pemda lain yang bisa melakukan hal tersebut dengan membuat Perbup PTSL. Di mana isinya memberi peluang bantuan keuangan untuk meringankan beban kerja dan biaya yang tidak terduga dari progam tersebut. 

Komisi I akan mensupport penuh supaya tidak ada lagi panitia, kades, atau perangkat yang tersangkut masalah hukum. Komisi I juga mengingatkan, pemerintah daerah jangan membuat Perbub hasil copy paste dengan SKB 3 menteri. 

"Harusnya perbub tersebut juga memuat muatan lokal yang dapat membantu masyarakat dan panitia di tingkat desa. Tapi apabila sudah ada bantuan keuangan dari pemda lalu ada panitia tingkat desa yang masih memungut biaya lebih dari SKB 3 menteri, ini harus ditindak dengan tegas agar tidak ada lagi panitia PTSL yang bermain dengan progam dari presiden," pungkasnya. (adv/guh)

Sumber: