PTSL 2023, Pemkab Tegal Mengajukan Tambahan Penyertifikatan 50.000 Bidang Tanah Warga

PTSL 2023, Pemkab Tegal Mengajukan Tambahan Penyertifikatan 50.000 Bidang Tanah Warga

Bupati Tegal Umi Azizah saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

Menurut Bupati Tegal Umi Azizah, dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap. Di mana bidang tanah yang ada, seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertifikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertifikatkan.

K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertifikat, dan K.4 atau sudah bersertifikat sebelum adanya program PTSL.

BACA JUGA:Personel Polres Tegal Digembleng Kemampuan Beladiri

Umi mengungkapkan, jumlah desa di Kabupaten Tegal yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. 

Menurutnya jumlah itu tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024 mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan penyertifikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“InsyaAllah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” tegasnya.

BACA JUGA:Hwang Min Hyun Duduki Peringkat Pertama Top Influencer London Fashion Week 2023

Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Dia juga mewanti-wanti, jangan mempersulit warga untuk mendapatkan sertifikat tanah.

“Jika ada kendala pengurusan sertifikat tanah di PTSL ini, atau ada oknum yang mempersulit, membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: