Kartu Prakerja Gelombang 60: Langkah-langkah Mendaftar dan Tips Lolos Seleksi TKD

Kartu Prakerja Gelombang 60: Langkah-langkah Mendaftar dan Tips Lolos Seleksi TKD

Foto: Tangkapan layar dashboard.prakerja.go.id--

RADAR TEGAL Pada tanggal 25 Agustus 2023, Kartu Prakerja Gelombang 60 resmi dibuka.

Para calon pelamar diharuskan mengikuti seleksi tes motivasi dan kemampuan dasar (TKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kartu Prakerja Gelombang 60 ini memiliki potensi menjadi solusi bagi para pencari kerja, memberikan mereka peluang untuk mengikuti pelatihan gratis serta mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga akan menerima insentif sebesar Rp600 ribu, serta insentif tambahan Rp50 ribu untuk mengisi survei, yang diberikan sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 Cuma Pakai HP! Catat Syarat & Caranya Berikut Ini

Program Kartu Prakerja merupakan inisiatif untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja, dan/atau individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 60, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Menjadi pencari kerja, termasuk pekerja/buruh yang terkena PHK atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro & kecil.

- Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Langkah-langkah mendaftar untuk Kartu Prakerja gelombang 60, seperti yang diambil dari situs resmi prakerja, adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: