Insiden Pemukulan Sesama Penjual Emas di Brebes Berakhir dengan Restorative Justice

Insiden Pemukulan Sesama Penjual Emas di Brebes Berakhir dengan Restorative Justice

Kajari Brebes menyerahkan berkas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kepata pelaku pemukulan seaama penjual emas.-Syamsul Falaq-

Kedua, ancaman pidana terhadap terdakwa kurang dari lima tahun penjara. Bahkan, terdakwa sudah memberikan uang kompensasi untuk pengobatan sebesar Rp10 juta rupiah. 

Termasuk, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa.

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Maut Flyover Dermoleng Brebes Diduga Karena Sopir Belum Menguasai Jalan

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 8 Pelajar di Brebes Diamankan Beserta 5 Senjata Tajam

"Artinya, tidak semua perkara penuntutannya harus berakhir dalam persidangan. Tapi, bisa dilakukan Restorative Justice jika semua unsur persyaratannya sudah terpenuhi. Sehingga, penghentian penuntutan menjadi opsi perdamaian pihak yang berperkara," jelasnya.

Yadi menuturkan, pihaknya sangat berharap terdakwa dan korban serta semua pihak mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut. 

Terutama, harus bisa lebih sabar dan tidak bertindak menuruti emosi. 

Korban tidak mengalami kerugian baik secara fisik maupun materiil karena sudah dilakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan keluarga. *

Sumber: