Insiden Pemukulan Sesama Penjual Emas di Brebes Berakhir dengan Restorative Justice

Insiden Pemukulan Sesama Penjual Emas di Brebes Berakhir dengan Restorative Justice

Kajari Brebes menyerahkan berkas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kepata pelaku pemukulan seaama penjual emas.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Insiden pemukulan sesama penjual emas di wilayah Ketanggungan, berakhir dengan pemberian restorative justice, Senin 28 Agustus 2023. 

Adalah M Jupri, terdakwa atas insiden pemukulan terhadap korban Rosyidin, yang juga penjual emas. 

Konflik antarsesama penjual emas di Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Brebes tersebut, terjadi pada 24 Mei 2023 lalu.

Saat itu terdakwa memukul korban menggunakan payung sebanyak satu kali. 

BACA JUGA:2 Misteri Waduk Malahayu Brebes, Terdapat Si Buntung Penunggu Ular Raksasa

BACA JUGA:4 Hewan Liar yang Dievakusi Tim Damkar Brebes Tiap Bulan, Nomor Dua Sering Masuk ke Rumah Warga

Kemudian, korban melaporkan pelaku pemukulan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, memimpin langsung pemberian Restorative Justice di Aula Kejari. 

Tampak menyaksikan, Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung, tokoh masyarakat dan kerabat baik dari terdakwa maupun korban. 

Turut mendampingi, personel Polsek Ketanggungan yang menyidik laporan korban.

BACA JUGA:Kampanyekan Hidup Sehat di Brebes, Mbak Mitha Bagikan 650 Hadiah Jalan Sehat

BACA JUGA:Asesmen Nasional 2023, 1.042 Sekolah di Kabupaten Brebes Matangkan Persiapan

"Pemberian Restorative Justice dalam perkara ini, karena sudah memenuhi persyaratan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Yadi didampingi Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung usai prosesi Restorative Justice.

Sejumlah pertimbangan pemberian Restorative Justice, lanjut Yadi, karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. 

Sumber: