Tahapan Pemilu Legislatif 2024 Berlanjut, Bacaleg Dalam DCS Terancam Dicoret dan Diganti Parpol

Tahapan Pemilu Legislatif 2024 Berlanjut, Bacaleg Dalam DCS Terancam Dicoret dan Diganti Parpol

EVALUASI - Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Brebes menggelar rapat evaluasi jelang penyusunan DCT Pemilu Legislatif 2024.-SYAMSUL FALAQ-radartegal.disway.id

BREBES- Tahapan Pemilu Legislatif 2024 terus berlanjut. Sebanyak 571 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Brebes, bisa terancam dicoret atau diganti partai politik pengusung. 

Hal itu, jika ditemukan berkas persyaratan bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024 dari yang bersangkutan tidak benar. Bahkan, bacaleg bisa dicoret atau diganti jika mengundurkan diri maupun meninggal dunia. 

Namun, hingga hari ke sepuluh pascapengumunan DCS belum ada belum ada masukan atau tanggapan dari masyarakat. Sehingga, masyarakat diminta terus proaktif dalam menyampaikan masukan atau tanggapan jika menemukan indikasi berkas persyaratan bacaleg yang tidak benar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Muammar Riza Pahlevi mengakui jika hingga 10 hari pengumuman DCS Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Brebes belum ada tanggapan dari masyarakat. Pihaknya berharap, jika memang ada dugaan berkas persyaratan dokumen bacaleg tidak benar segera disampaikan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Tegaskan Netral

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, SKI Jawa Tengah Ikuti Pelatihan Paralegal

"Jangan sampai, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan baru lapor dan menggugat setelah tahapan Pemilu Legislatif 2024 selesai. Tapi, silakan lapor atau berikan masukan dan tanggapan terkait berkas persyaratan bacaleg hingga 31 Agustus mendatang," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu 27 Agustus 2023 sore.

Dasar ketentuan bacaleg Pemilu Legislatif 2024 dicoret atau diganti parpol, lanjut Riza, tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Isinya, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS Pemilu Legislatif 2024, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap.

"Artinya, kami sangat menunggu proaktif dari masyarakat terkait tanggapan dan masukan DCS. Sehingga, jika memang terbukti ada dokumen persyaratan bacaleg yang tidak benar maka segera dilakukan klarifikasi," terangnya.

BACA JUGA:KPU Mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024, Berikut Link Daftarnya

BACA JUGA:Pemilu Legislatif 2024 Disosialisasikan di Ajang Karnaval: Aja Klalen Sedulur!

Muammar Riza Pahlevi menuturkan, berdasarkan tahapan, pengumuman DCS Pemilu Legislatif 2024 sejak 19-23 Agustus kemarin. Tahapan masukan dan tanggapan DCS, berlangsung selama 19-28 Agustus. 

Kemudian, tahap klarifikasi terhadap parpol terkait masukan dan tanggapan DCS berlangsung 29-31 Agustus. Sehingga, masyarakat bisa mengajukan tanggapan atau masukan terkait DCS Pemilu Legislatif 2024 jika memang ada persyaratan bacaleg yang tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id