Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal dan Satgas Waspada Investasi Tegaskan Hindari Pinjaman Online Tidak Resmi

Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal dan Satgas Waspada Investasi Tegaskan Hindari  Pinjaman Online  Tidak  Resmi

Satgas waspada investasi temukan ratusan entitas ilegal-Instagram@ojkindonesia-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Pinjaman Online alias Pinjol ilegal makin merajalela  meski oleh Satgas Waspada Investasi kerap  kali memblokir ratusan pinjol ilegal. Namun, ternyata  tidak jera  malah kini  kian hari bertumbuh subur seperti jamur dan bahkan beberapa waktu Satgas  menemukan 434 tawaran pinjol ilegal

Satgas Temukan Website File Sharing Pinjol Ilegal

Belum lama ini selama bulan Juli 2023 Satgas Waspada Investasi melakukan operasi siber. Di bulan Juli Satgas tidak terduga menemukan ratusan paket tawaran pinjol ilegal mencapai 434 yang sebagian besar terdiri file sharing.

BACA JUGA:5 Alternatif Pinjaman Online yang Bisa Kamu Coba Untuk Menghindari Pinjol, Berikut Daftarnya

Dari 434 tawaran pinjol ilegal tersebut  terdiri dari  283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal dijumpai  website,  aplikasi dan konten sosial media. 151 konten pinjaman  maupun 283 entitas mulai dari  apkmonk.com.apkcombo.com. apksos..com. Adapula apakaio.com,apkfollow.com dan apkpure.com

Apa Itu Entitas 

Puluhan entitas tersebut yang dimaksud adalah sebuah aplikasi  atau  bisa konten tidak memilik izin dari Kementerian Perdagangan RI. Kemudian juga tidak  ada izin dari  penyelenggara sistim elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informasi RI

Kemudian menariknya ditemukan juga  aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore,  Facebook dan Instagram. Kondisi ini membuat mengkhawatirkan karena merambah ke media sosial populer tentu membahayakan pengguna jika terus berlanjut.

Entitas Telah Ada Sejak Tahun 2017

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Melihat kondisi sekarang kementerian Perdagangan RI melakukan Tindakan tegas sesuai ketentuan yag berlaku. Hal ini menurut Satgas penting mendapat dukungan kemudian bekerjsama aparat penegak hukum.

 Satgas Waspada Investasi Himbau Hindari Pinjol Ilegal

Kondisi  demikian Satgas tetap menghibau hindari pinjol ilegal. Dengan ciri-ciri tidak resmi kemudian   tidak memiliki izin resmi  dari OJK dan anehnya  lagi  alamat  kantor tidak   jelas. Lebih   waspada  lagi adanya penawaran lewat kontak Whatsapp, SMS,  telephone.

  Waspada Salah Transfer

Penipuan pinjol online zaman sekarang semakin menggila  dengan  memakai modus salah transfer. Kepada seseorang padahal tidak pernah mengajukan pinjaman  kemudian anehnya oknum   mengancam penerimanya  untuk segera  melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Pinjol Legal Cepat Cair dengan Bunga Rendah Tenor Panjang, Limit hingga Rp20 Juta Bisa Anda Coba   

Satgas  menghimbau tidak memakai dana tersebut kemudian pastikan ada bukti “Salah Transfer melalui   screenshot.  Segera melaporkan ke pihak berwajib polisi terdekat  agar ditindak lanjuti terus laporkan juga masalah ini  ke  pihak bank.

Ajukan Penahanan Dana

Bila tidak dilaporkan ke pihak bank  bisa jadi nomor rekenning disalahgunakan oleh oknum   tidak bertanggung jawab. Oleh karena  itu,  penting dilakukan Penahanan Dana atas transfer oknum untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Bila nanti tiba-tiba oknum yang  meneror mengaku transfer ke   rekening padahal  tidak  pernah ada  peminjama.  Tidak perlu takut atau  khawatir dan bilang saja  tidak pernah mengajukan pinjaman, bila memang mengganggu  pemblokiran kontak.

Tampaknya modus salah transfer tidak hanya satu orang saja melainkan ratusan  orang yang kian hari makin merajalela.Satgas sejak lama  sudah memblokir  puluhan pinjol  ilegal ,tetapi sama sekali tidak jera  malah  makin berkembang kian menjamur.

Sampai  saat  ini  Satgas terus berupaya melaksanakan penegakan hukum dengan  melacak keberadaan pinjol  ilegal, entitas,website. Kemudian Satgas melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatiks  supaya  ada upaya pemblokiran guna mencegah kerugian di  kalangan masyarakat.*

 

Sumber: