Manfaat Bantuan Dana JKP BPJS Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Banyak Untungnya Lho

Manfaat Bantuan Dana JKP BPJS Bagi Pekerja yang Terkena PHK, Banyak Untungnya Lho

Ilustrasi. Manfaat bantuan dana JKP BPJS bagi pekerja yang terkena PHK-Pexels/M&W Studios-

- Peserta bisa melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

4) Pelatihan Kerja

Manfaat bantuan dana JKP BPJS bagi pekerja yang terkena PHK berikutnya ini bisa meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling dan upskiling).

Hal-hal tersebut nantinya bisa lebih membantu peserta JKP untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Para peserta JKP diharapkan bisa meningkatkan keterampilan dan keahlian tertentu lewat pelatihan ini, yang sesuai dengan minat, bakat, serta kebutuhan pasar kerja.

BACA JUGA : Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan DP Cuma 1 Persen, Siapkan Berkas dan Dokumen Berikut

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta agar mendapatkan rekomendasi kerja dari pengantar, maupun petugas antar kerja saat sesi konseling.

Adapun sejumlah keuntungan dari mengikuti pelatihan kerja ini :

- Mendapatkan kompetensi dan keahlian baru sehingga siap memiliki daya saing di pasar kerja atau membuka usaha baru.

- Peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP jika berhasil lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.

5) Mendapatkan sertifikat pelatihan

Manfaat bantuan JKP BPJS ini memiliki beberapa metode pelatihan yang bisa peserta pilih. Mulai dari webinar, offline atau gabungan dari keduanya.

Sementara itu, jenis pelatihan kerjanya dibagi 2, yaitu reskilling yang merupakan pelatihan kerja untuk peserta yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang yang baru dibanding sebelumnya.

Jenis yang kedua yaitu upskiling, yaitu pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai bidang pekerjaan sebelumnya.

Demikian informasi untuk manfaat bantuan dana JKP BPJS bagi pekerja yang terkena PHK. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: