Mengenal Layanan Pinjaman KTA dan Keuntungan Apa yang Diberikannya
Mengenal Layanan Pinjaman KTA dan Keuntungan Apa yang Diberikannya--Pictures By: Finansialku
KTA refinancing adalah jenis layanan KTA yang digunakan untuk melunasi utang lain, seperti utang kartu kredit atau utang kendaraan. Pinjaman ini biasanya memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan utang yang direfinansian.
4. KTA multiguna
KTA multiguna adalah jenis pinjaman tanpa jaminan yang memiliki limit lebih besar dibandingkan KTA reguler. Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan yang lebih besar, seperti pembelian rumah atau kendaraan.
5. KTA online
KTA online adalah jenis pinjaman tanpa mewajibkan jaminan yang dapat diajukan melalui internet. Pinjaman ini biasanya memiliki proses pengajuan yang lebih cepat dan mudah dibandingkan KTA konvensional.
Selain jenis-jenis layanan di atas, terdapat juga beberapa jenis layanan pinjaman KTA lainnya, seperti KTA syariah dan KTA untuk pensiunan.
BACA JUGA:Jumat Berkah, KTA BSI Berikan Pinjaman Rp 50 Juta Hanya Dengan Memenuhi Syarat Ini
Syarat dan Ketentuan Pinjaman KTA
Secara umum, syarat dan ketentuan pengajuan KTA adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki penghasilan tetap
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki rekening bank
Selain itu, beberapa bank juga menerapkan syarat tambahan, seperti:
- Memiliki kartu kredit
- Memiliki NPWP
- Memiliki rekening payroll
Keuntungan Pinjaman KTA
Berikut adalah beberapa keuntungan meminjam uang pada layanan KTA:
- Mudah diajukan
- Proses pencairan cepat
- Tidak memerlukan agunan
- Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan
- Bunga yang bersaing
BACA JUGA:Update 2023! 7 Pinjaman Online dengan Bunga Rendah Langsung Cair, Resmi OJK
Tips Memilih Pinjaman Kredit Tanpa Agunan atau KTA
Dalam memilih pinjaman pada layanan Kredit Tanpa Agunan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Bunga pinjaman
- Biaya-biaya lain, seperti biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya provisi
- Tenor pinjaman
- Limit pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: