Pemilik Kapal Terbakar di Pelabuhan Tegal Diperbolehkan Mengambil Sisa Kebakaran, Petugas Gabungan Stanby
Petugas gabungan bersiaga di lokasi kapal terbakar di Tegal--
RADAR TEGAL - Pemilik kapal yang terbakar dalam insiden kebakaran di Pelabuhan Jongor Kota Tegal sudah diizinkan mengambil sisa-sisa kebakaran. Namun, mereka harus mengantongi surat izin dari kantor PPP terlebih dulu.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan petugas gabungan dari TNI-Polri pun disiagakan di lokasi. Selain itu, mereka juga terus melakukan proses pendinginan dan membantu evakuasi bangkai kapal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan kejadian kapal terbakar di Pelabuhan Jongor saat ini sudah tertangani. Namun, petugas masih melakukan upaya pendinginan di lokasi kejadian.
"Kondisi terkini kobaran api sudah padam, namun kami masih mensiagakan petugas tim gabungan untuk melakukan upaya pendinginan. Dengan melakukan penyiraman pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap,"katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persiapan evakuasi bekas kapal yang terbakar.
"Kami juga sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengamanan pasca kebakaran. Dan menyiagakan anggotanya guna membantu mengevakuasi bekas kapal-kapal yang terbakar,"tandasnya.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga sudah menyiapkan posko, khusus untuk penanganan pasca kebakaran. Mulai sekarang posko penanganan kebakaran sudah memperbolehkan para pemilik untuk mengambil atau mengevakuasi bekas kapal yang terbakar.
"Khusus para pemilik kapal, sudah kita perbolehkan mengambil bekas kapalnya yang ikut terbakar,"jelasnya.
Namun, ujar Kapolres, ada syarat yang harus dipenuhi pemilik kapal yang terbakar. Yakni, sudah membawa surat ijin dari kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).
"Sedangkan waktunya kita batasi sampai pukul 17.00 WIB pada setiap harinya. Disamping itu, untuk menjamin keamanan pada malam hari kita juga sudah memasang 4 titik lampu sorot pada lokasi bekas kebakaran,"pungkas Kapolres. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: