Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tegal Anggarkan Rp11,82 Miliar untuk 591 Unit

Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Pemkab Tegal Anggarkan Rp11,82 Miliar untuk 591 Unit

REHAB- Rehab rumah tidak layak huni menjadi salah satu hal yang menjadi prioritas pemerintah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Tegal yang sengaja menganggarkan Rp11,82 miliar.-Istimewa-

RADAR TEGAL- Rehab rumah tidak layak huni menjadi salah satu hal yang menjadi prioritas pemerintah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Tegal yang sengaja menganggarkan Rp11,82 miliar untuk merehab 591 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2023 ini. 

Anggaran rehab rumah tidak layak huni tersebut, selain bersumber dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, juga ada tambahan dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Jumlahnya senilai Rp960 juta.

Selain itu ada bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jumlahnya senilai Rp300 juta.

Termasuk anggaran rehab rumah tidak layak huni dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah Rp158 juta.

BACA JUGA:Tidak Layak Huni, Kodim 0710 Pekalongan Rehab Rumah Janda Veteran di Wonokerto

BACA JUGA:Digelontor 2,624 Miliar, Rehabilitasi Bendung Kembang Sirampog Ditarget Selesai September

Rincian anggaran rehab rumah tidak layak huni tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Jeruri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Agustus 2023.

"Dari keseluruhan pendanaan rehab RTLH senilai Rp13,2 miliar tersebut, sedikitnya 662 keluarga akan menerima manfaat dari pelaksanaan program ini," terang Jeruri. 

Pihaknya pun mengungkapkan, masing-masing keluarga akan menerima bantuan rehab rumah tidak layak huni senilai Rp20 juta. Dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

Dana ini akan dialokasikan seluruhnya untuk perbaikan RTLH. Namun meski judulnya rehab, tidak tertutup kemungkinan ada keluarga penerima manfaat yang akan membangun rumahnya dari nol.

BACA JUGA:Sosialisasikan Program Rehab, BPJS Kesehatan Sebut Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS

BACA JUGA:Ada Sekolah Rusak, DPRD Minta Pemkab Brebes Segera Anggarkan untuk Rehab

"Karena ada tambahan swadaya mereka sendiri, baik itu hasil menabung, menjual aset, ataupun pinjaman dari keluarga maupun pihak ketiga,” ujarnya.

Kemudian, untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan pelaksanaan program ini, Jeruri menjelaskan soal penyaluran dananya. Menurutnya, bantuan rehab rumah tidak layak huni ini diberikan melalui transfer rekening bank ke keluarga penerima manfaat. Sistem penyaluran dana bantuan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana dana ditransfer melalui rekening kas desa.

Ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab rumah tidak layak huni sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023. Antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten. 

Sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial serta sejumlah kriteria lainnya.

BACA JUGA:Ganjar Datang Bawa Bantuan Rehab Rumah Tak Layak Huni, Mbah Dasromi Bungah

BACA JUGA:Permudah Pembayaran Tunggakan JKN-KIS Pesertanya, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Rehab

Terakhir, Jeruri berharap melalui program ini, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat dan angka kemiskinan Kabupaten Tegal bisa terus berkurang. Sebab, dengan hadirnya program ini, keluarga penerima manfaat akan terbantu, setidaknya dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga untuk membangun rumah layak huni.

“Ini merupakan bagian dari program besar penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tegal. Melalui bantuan perbaikan rumah ini, maka beban pengeluaran mereka, masyarakat miskin berpenghasilan rendah menjadi berkurang,” pungkasnya.

Ditanya soal kategori rumah sudah layak huni, dia menjelaskan antara lain rasio luas bangunan minimal 7,2 meter persegi per penghuni. Memenuhi syarat keselamatan atau kesehatan, baik sisi penerangan maupun sirkulasi udaranya, memiliki jamban sehat dan sejumlah kriteria lainnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, program ini merupakan komitmen kepemimpinannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyakarat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Di samping meningkatkan produktivitasnya karena mereka yang tinggal di rumah sehat cenderung tidak mudah sakit.

BACA JUGA:Rehab Berat, Bongkaran Lingkungan Kantor Bupati dan Bangunan GOW Dilelang Rp13 Juta

BACA JUGA:Bupati Tegal Salurkan Bantuan Rehab Rumah untuk Penyandang Disabilitas dan Korban Bencana Alam

“Ini komitmen kami mengalokasikan anggaran yang mencukupi, memadai untuk merehab rumah milik warga miskin sampai layak huni. Insya Allah, dengan alokasi Rp20 juta per unit rumah akan bisa mencukupi standar rumah sehat, apalagi kalau ada tambahan swadaya warga,” ujarnya.

Umi pun mengungkapkan, sejak tahun 2014 saat dirinya menjabat Wakil Bupati Tegal hingga sekarang sebagai Bupati Tegal, tidak kurang dari 10.907 unit RTLH berhasil dipugar atau diperbaiki. ***

Sumber: