Permudah Pembayaran Tunggakan JKN-KIS Pesertanya, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Rehab

Permudah Pembayaran Tunggakan JKN-KIS Pesertanya, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Rehab

Pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS warga kian dipermudah BPJS Kesehatan dengan hadirnya program rencana pembayaran bertahap atau rehab. Selasa (8/3), program tersebut disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Tegal di Kelurahan Randungunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

Kepala BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan mengatakan program rehab hadir untuk memberikan solusi pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat.

Yusef mengatakan program JKN bersifat gotong royong, sehingga semua warga negara Indonesia (WNI) diharapkan berpartisipasi dengan menjadi pesertanya.

Hal itu dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 sebagai wujud dukungan dari semua instansi dalam mensukseskan program JKN agar semua masyarakat terlindungi kesehatannya.

Selain mempermudah, program rehab dihadirkan untuk meringankan pembayaran tunggakan iuran, dengan persyaratan peserta. Termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

Peserta cukup mendaftar melalui aplkasi JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

"Dan status kepesertaan akan kembali aktif, setelah seluruh tunggakan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelas Yusef.

Lurah Randugunting Dian Adrianto menyampaikan selama ini banyak pertanyaan yang disampaikan warga, karena bisa jadi mereka kurang mendapatkan informasi. Sehingga menginginkan keluar dari kepesertaan JKN.

"Padahal seharusnya dapat memanfaatkan JKN tersebut dengan maksimal," ujar Dian.

Saat memberikan sosialisasi, Kepala BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan didampingi  Kepala Bidang Keuangan dan Kepala Bidang Kepesertaan, dan mengundang Lurah Randugunting, Lurah Panggung, Lurah Margadana, Lurah Tegalsari, serta Lurah Kraton. (nam/zul)

Sumber: