Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk Mahasiswa Baru dan on Going S1 S2 dan S3

Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk Mahasiswa Baru dan on Going S1 S2 dan S3

--

RADAR TEGAL - Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka kembali pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) tahun 2023 untuk mahasiswa baru dan on going S1, S2 dan S3.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 3 Agustus hingga 17 Agustus 2023 dan hasil seleksinya akan diumumkan pada akhir September mendatang.

Bagi kamu mahasiswa baru dan on going jenjang sarjana, pasca sarjarana dan doktoral yang tertarik untuk mendaftar buruan persiapkan diri.

Lantas, bagaimana cara daftar dan apa saja syaratannya? Tenang, kamu simak artikel ini sampai tuntas. Sebab artikel ini akan mengulas bagaimana cara daftar BU bagi mahasiswa baru dan on going S1, S2, dan S3.

Seperti diulas pada artikel sebelumnya, bahwa Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 ada 3 jenis. Yakni Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dan Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud.

Nah, beasiswa untuk mahasiswa baru dan on going S1, S2, dan S3 masuk pada jenis yang pertama atau Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.

BACA JUGA:Tegal Cerdas! Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2023 Kembali Dibuka, Buruan Daftar

Program ini sasarannya adalah masyarakat berprestasi akademik atau non akademik yang bersemengat melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, pasca sarjana (magister) dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Adapun cakupan dari beasiswa ini, yakni biaya pendidikan SPP/UKT/ Seemester. Lalu biaya hidup dan biaya buku.

Cara Daftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Untuk mendaftar, calon peserta membuat akun atau registrasi lebih dulu di laman resmi pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 ini: https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/  

Persyaratan Umum Pendaftaran 

1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi kademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional

2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait 

Sumber: