Pengguna Layanan Dikumpulkan di DPU, Kira-kira Bahas Apa Ya

Pengguna Layanan Dikumpulkan di DPU, Kira-kira Bahas Apa Ya

Sekertaris DPU (tengah) saat memimpin kegiatan FKP, di aula kantor setempat, Rabu, 9 Agustus 2023.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengumpulkan puluhan pengguna layanan dan instansi terkait di aula kantor setempat, Rabu, 9 Agustus 2023. Kegiatan tersebut dikemas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) DPU Kabupaten Brebes Tahun 2023.

Kepala DPU Brebes Sutaryono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Agus Pramono mengatakan, maksud dan tujuan legiatan tersebut untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan masyarakat. Serta untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan dasar kegiatan ini, kata Agus, merujuk pada undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Nomor: 050/0672; Tanggal: 23 Februari 2023 Perihal: Laporan FKP dan IKM Th.2023.

"Untuk sasarannya sendiri yakni dapat terselenggaranya kegiatan FKP terkait layanan publik pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes," ujarnya.

"Dan terwujudnya penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes," lanjutnya.

Agus menjelaskan, berbagai layanan yang ada di DPU Kabupaten Brebes seperti permohonan sewa alat berat. Pendampingan teknis kegiatan jasa konstruksi untuk pelayanan publik.

Kemudian, rekomendasi teknis pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan kabupaten. Pengaduan masyarakat terkait kawasan genangan pada kawasan perkotaan.

"Dan juga layanan permohonan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," pungkasnya.***

Sumber: