Protes Belum Dibayar, 12 Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Mengaku Aset Kena Sita
Kereta Cepat Jakarta Bandung--
RADAR TEGAL - Masalah terkait Kereta Cepat Jakarta Bandung kembali terkuak. Kali ini, terkait dengan munculnya 12 sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung yang protes belum dibayar.
Padahal, proyek kereta kebanggaan pemerintah itu akan segera diresmikan bulan ini. Namun, masalah justru bermunculan.
Dalam surat yang beredar di media sosial, sebanyak 12 nama yang mengaku anggota Ikatan Sub Kontraktor KCJB mengatakan bahwa rumah dan aset mereka telah disita bank.
Hal itu terjadi karena mereka tidak bisa membayar kredit bank yang digunakan sebagai modal dalam membangun proyek yang menelan biaya mencapai Rp114.24 triliun tersebut.
“Dampak yang sangat dirasakan oleh pihak subkon dengan adanya permasalahan pembayaran ini sangat besar, karena selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentu nya melakukan penekanan yang luar biasa kepada para subkon,” tulis mereka.
BACA JUGA:Uji Coba, Masyarakat Bisa Nikmati Kereta Cepat Jakarta-Bandung Juli Sampai Oktober Gratis!
Belasan sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung yang tergabung dalam Ikatan Sub Kontraktor KCJB mengatakan bahwa mereka hingga saat ini belum menerima pembayaran proyek pengerjaan Kereta Cepat Jakarta Bandung tersebut.
Akibatnya, mereka mengaku terkena dampak dari belum dibayarkannya atas pekerjaan mereka. Sebagai ilustrasi, jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, maka ada 88 kegiatan x 20 orang = 1760 orang yang terdampak pekerjaan ini.
Dalam surat tersebut juga diurai beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para subkon. Mulai dari penyitaan asset seperti rumah, kantor, kendaraan oleh pihak bank, investor, maupun vendor.
Terbengkalainya pendidikan anak - anak akibat tidak mampu membayar biaya sekolah. Apalagi saat ini adalah masa di mana setiap siswa TK, SD, SMP, SMA mulai memasuki masa tahun ajaran baru.
Beberapa pemilik perusahaan bahkan ada yang sudah meninggal dunia akibat sakit yang dikarenakan tekanan yang sangat luar biasa kepada mereka.
Rusaknya kepercayaan rekanan dan tentunya ini akan berdampak pada masa depan perusahaan Ketika mendapatkan pekerjaan dari pihak lain, karena hilangnya unsur kepercayaan dari rekanan, baik vendor, investor maupun tenaga kerja.
“Demikian surat ini kami sampaikan, apabila surat ke- 2 ini tidak juga ditanggapi, maka kami akan mengajukan permohonan langsung kepada Komisi VI DPR RI, Ombudsman dan Media Massa untuk memediasi permasalahan ini,” imbuh surat tersebut.
BACA JUGA:Arief Poyuono Senang BBM Naik: Program IKN dan Kereta Cepat Ada Dananya
Dikutip dari Disway.id, selain memposting surat penagihan pembayaran proyek KCJB pada sub kotraktor, @PartaiSocmed juga memposting bukti chat antara Ikatan Sub Kontraktor KCJB dengan pihak KCJB.
Dalam chat tersebut pihak dari KCJB meminta agar proses penyelesaian dikawal karena sudah dialihkan ke Kejaksaan.
“GILAAAK!!, Ternyata proyek kereta cepat juga bermasalah dengan pembayaran pada subkon mereka. Masa mau nagih hak harus minta pengesahan kejaksaan dulu?,” tulis akun @PartaiSocmed.
“Pak @erickthohir jangan sibuk nyawapres, bayar keringat orang dulu deh!,” tambah @PartaiSocmed. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id