Jadwal Pembobotan Balon Kades di Kabupaten Tegal Digelar Serentak 15 Agustus, Ini Kriteria yang Dinilai

Jadwal Pembobotan Balon Kades di Kabupaten Tegal Digelar Serentak 15 Agustus, Ini Kriteria yang Dinilai

Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto menjelaskan mekanisme pembobotan bakal calon kades yang melebihi 5 orang.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL -  Agenda seleksi tambahan atau pembobotan nilai bagi bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang jumlahnya lebih dari 5 orang, menurut rencana akan digelar serentak pada tanggal 15 Agustus 2023 mendatang. 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menyatakan, sesuai dengan Perbup nomor 27 tahun 2018 pasal 38 sudah mengatur mekanisme untuk jumlah pelamar bakal calon kades.

"Dalam pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) mengatur bila pelamar bakal calon kades lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan. Adapun seleksi tambahan tersebut menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia," ujarnya Rabu 2 Agustus 2023.  

Dessy menambahkan, untuk bobot penilaian yang telah diatur dalam Perbup tersebut bervariasi persentasenya. 

"Bobot pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan persentasenya 35 persen. Sementara tingkat pendidikan juga sama 35 persen, dan untuk usia pelamar bobot nilainya 30 persen."

BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Kades Dukuhwringin Tegal Diwarnai Indikasi Kecuangan

"Bobot nilai untuk pengalaman bekerja di lembaga pemerintah juga bervariasi persentasenya," tambahnya. 

Menurutnya, pengalaman bekerja di lembaga pemerintah selama 1 hingga 5 tahun bobot nilainya 7,5 persen. Selama 5 sampai 10 tahun, bobotnya nilainya 12,5 persen. Sedangkan diatas 10 tahun, bobot nilainya 15 persen. 

"Terkait bobot ijasah pelamar balon kades juga tetah ditetapkan. Untuk  yang berijasah SMP bobot niainya 5 persen, SMA bobotnya 7,5 persen, D1 hingga D3 berbobot 12,5 persen. Dan bobot untuk umur pelamar bakal calon kades, bagi yang berusia 25 sampai 40 tahun berbobot 10 persen, berusia diatas 40 tahun sampai 55 tahun  bobot nilaan 12,5 persen, dan yang berusia diatas 55 tahun bobot nilainya 7,5 persen," ungkapnya.

Ditegaskan Dessy, berdasarkan hasil nilai komulatif  dari bobot penilaian, maka pelamar bakal calon kades yang memperoleh nilai tertinggi  sampai dengan urutan rangking 5, wajib langsung diumumkan kepada bakal calon pada hari pelaksanaan penilaian.

BACA JUGA:Pendaftar Bakal Calon Kades Membludak, Dinas Permades Kabupaten Tegal Minta Panitia Lakukan Pembobotan

Selanjutnya ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Dari pendaftaran bakal calon kepala desa yang baru digulirkan pekan lalu, animo masyarakat sangat tinggi. Tak sedikit pelamar bakal calon kepala desa yang melebihi 5 orang, bahkan ada yang mencapai 11 orang pelamar.

Sumber: