Jamin Proses Penyembelihan Halal, 60 Juleha di Brebes Jalani Uji Sertifikasi Kompetensi

Jamin Proses Penyembelihan Halal, 60 Juleha di Brebes Jalani Uji Sertifikasi Kompetensi

Tim accesor menyampaikan materi dalam Uji Sertifikasi Kompetensi Juleha di Aula Kantor DPKH Brebes.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Sebanyak 60 Juru Sembelih Halal (Juleha) di Kabupaten Brebes, menjalani uji sertifikasi kompetensi, Rabu 26 Juli 2023. 

Sebab, selain wajib mengantongi lisensi profesi, Juleha diharapkan turut menjamin penyembelihan sesuai standarisasi halal. 

Hal itu, terungkap saat tim accesor memberikan materi uji sertifikasi kompetensi profesi di Aula Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes.

Kepala DPKH Brebes drh Ismu Subroto mengungkapkan, berlangsungnya uji sertifikasi kompetensi 60 Juleha menjadi komitmen pendampingan penyediaan produk halal. 

Khususnya, wadah penyediaan lisensi bagi Juleha sebagai profesi sekaligus menjamin proses penyembelihan halal. Bahkan, narasumber yang dihadirkan langsung dari tim accesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Balai Besar Pelatihan Kesehatam Hewan Cinagara, Kementerian Pertanian hingga Dinas Peternakan Provonsi Jateng.

BACA JUGA:Marak Aksi Tawuran Geng Motor, Polres Brebes Gercep Lakukan Langkah Pencegahan Ini

"Uji sertifikasi kompetensi Juleha di Brebes, menjadi pertama yang difasilitasi pemerintah daerah. Harapannya, seluruh Juleha bisa berlisensi dan ikut andil menjamin penyembelihan secara sehat dan halal," ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Accesor sekaligus praktisi Juleha dari Jakarta drh Junaedi menjelaskan, lisensi sertifikasi Juleha akan berlaku selama tiga tahun. 

Kemudian, aktifasinya bisa diperpanjang melalui surveilans dan tidak perlu mengulangi uji kompetensi sertifikasi. Namun, cukup penilaian dan evaluasi ketrampilan sebagai acuan kelaikan lisensi lanjutan.

"Sertifikasi kompetensi Juleha, menjadi legalitas formal sekaligus pemenuhan unsur syarat produk halal. Sehingga, ketersediaan produk halal terjamin dari juru sembelih halal yang punya lisensi resmi," ujarnya.

Terpisah, accesor dari Yogyakarta menambahkan, sertifikasi kompetensi Juleha sesuai UU 3/ 2014. Tujuannya, memberikan lisensi resmi bagi Juleha sebagai profesi dalam menyembelih hewan. 

BACA JUGA:Pemkab Kecolongan, 21 Pabrik di Brebes Ternyata Tidak Mengantongi Izin

Termasuk, penilaian ketrampilan dari segi syariat, kemampuan penguasaan ilmu teknik hingga teknologi serta sikap mental dan akhlak yang baik.

"Karena selain menjadi lisensi profesi, Juleha juga bertanggung jawab menjamin kehalalan hewan sembelihan sesuai syariat. Sehingga, masyarakat konsumen memiliki ketenangan batin mengkonsumsi daging halal," imbuhnya. *

Sumber: