Pemkab Kecolongan, 21 Pabrik di Brebes Ternyata Tidak Mengantongi Izin

Pemkab Kecolongan, 21 Pabrik di Brebes Ternyata Tidak Mengantongi Izin

AKTIVITAS - Para pekerja melakukan aktivitas pembangunan di lokasi pabrik yang diduga belum berizin lengkap.-JATENG.DISWAY.ID-

RADAR TEGAL - Pemerintah kabupaten (pemkab) merasa kecolongan! Sebanyak 21 pabrik di Brebes ternyata tidak mengantongi izin.

Namun, meski diduga belum mengantongi izin, puluhan perusahaan atau pabrik di Brebes tersebut sudah berani melakukan aktivitas pembangunan. Akibatnya, Pemkab Brebes kehilangan potensi retribusi daerah dari pabrik-pabrik tersebut. 

Puluhan perusahaan di Brebes yang  diduga belum memiliki izin lengkap alias bodong itu bebas melakukan aktivitas pembangunan gedung berupa pabrik atau gudang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes. 

Pemerintah Kabupaten Brebes tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan monitoring investasi perusahaan-perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Pabrik Tidak Maksimal Serap Tenaga Kerja Lokal, Warga Desa Bangsri Brebes Lakukan Ini

Dari data yang dihimpun, ada 21 perusahaan baik dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum memiliki perizinan lengkap. 

Mereka hingga kini masih melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari aktivitas pengurukan, pembangunan pondasi bangunan. Bahkan ada yang sudah membangun gedung berupa gudang maupun pabrik. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes Afroni mengatakan, dari 21 perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap tersebut hanya 7 perusahaan yang berhasil terlacak.

Hal ini berdasarkan sistem aplikasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Ketujuh perusahan tersebut di antaranya PT Jiawen, PT Ming Xing Sewing Mechine. PT Duk Kyung Internasional, PT Gold Emperor Indonesia (GEI). 

PT Yixin Indonesia, PT Rayytu Lancar Indonesia, dan PT AAE Outdoor Indonesia. Namun, pihaknya tidak bisa menunjukkan proses atau tahap perizinan dari ketujuh perusahaan tersebut. 

"Ada 7 perusahaan yang bisa kita lihat datanya. Untuk PT yang lain belum terlacak di OSS. Karena saat pelacakan nama perusahaan tidak ditulis secara lengkap. Untuk lebih valid sebenarnya bisa memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP, tapi ini harus didapat dari pihak manajemen perusahaan bersangkutan," ungkap Arfoni beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Di Tegal Ada Brapa Pabrik Teh? Begini Sejarahnya Tegal Sebagai Produsen Teh Terbesar di Indonesia

Terkait hal ini, Pemkab Brebes telah melakukan rapat internal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Kesbangpol Brebes, Selasa 25 Juli 2023. Hal ini sesuai pernyataan dari Kepala Badan Kesbangpol Brebes Mochamad Sodiq seperti dikutip dari Jateng.disway.id, Rabu 26 Juli 2023.

Sumber: jateng.disway.id