Butuh Uang Pinjaman? Berikut 3 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK: Bunga Rendah, Proses Cepat, Syaratnya Mudah
Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Dengan Proses dan Syarat yang Mudah--
UangMe juga menyediakan proses pinjaman yang mudah dan efisien, meminta anda untuk menyiapkan KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Seluruh Proses dilakukan secara daring 100%, sehingga tidak perlu keluar rumah. Untuk waktu yang dibutuhkan juga sangat minimal, bahkan dalam beberapa kasus, proses bisa selesai hanya dalam waktu satu hari.
3. IndoDana
Kemudian aplikasi pinjaman online selanjutnya adalah IndoDana. Aplikasi ini tampil sebagai salah satu pilihan aplikasi pinjaman uang online yang harus dipertimbangkan. Proses pencairan uang pinjaman pada aplikasi ini terbilang cepat dan tidak sampai memakan waktu berhari-hari.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru, Perhatikan 4 Hal ini Sebelum Meminjam Uang dari Pinjol
Sedangkan untuk prosedur pengajuan pinjaman pada aplikasi ini, dirancang sedemikian rupa agar bisa memudahkan para pengguna yang akan melakukan pengajuan. Seperti aplikasi pinjaman pada umunya kalian akan diminta menyiapkan berkas seperti KTP yang akan digunakan untuk berfoto selfie. Setelah itu dana pinjaman bisa dimasukan ke platform dompet digital atau bisa menggunakan Bank.
Untuk membuat keputusan pinjaman yang bijak, penting untuk memperhatikan dengan baik tenor serta limit yang ditawarkan aplikasi pinjaman online ini.
IndoDana sebenarnya menawarkan opsi tenor yang cukup beravariasi, mulai dari 3 sampai 12 bulan, shingga anda bisa memilih jangka waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mengembalikan dana pinjaman.
Selain itu, aplikasi ini juga menawarkan limit pinjaman yag cukup tinggi, yakni mencapai jumlah Rp 15 Juta. Dengan imit sebesar itu, anda mempunyai fleksibilitas dalam memnuhi kebutuhan atau keperluan anda tanpa harus ribet mencari pinjaman dari sumber yang lain.
Itulah dia 3 aplikasi pinjaman online legal OJK dengan sayat dan proses yang mudah. Demikian artikel ini, semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: