1 Dari 3 Pelaku Penyebab Meninggalnya Anggota Geng Motor di Brebes Ternyata Residivis Kasus Sama
Pelaku penyebab meninggalnya anggota geng motor saat digiring petugas di Mapolres Brebes.-Syamsul Falaq-
Kemudian, antara korban dan pelaku saling janjian di lokasi setelah mengajak teman lainnya lewar group WA.
"Akibat perbuatannya, satu pelaku dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara. Sedangkan, dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: