GAK ADA AHLAK! Bukan Beri Donasi, Pria Paruh Baya di Pekalongan Ini Malah Gondol Tabung Gas Panti Asuhan
ILUSTRASI - Tindak kejahatan pencurian.-Clker-Free-Vector-Images-pixabay
atas peristiwa tersebut, Pengelola Panti Asuhan kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka ini residivis, sudah berulang kali dipenjara karena kasus pencurian. Dia sudah 13 kali dipenjara, dan ini mau yang ke 14 kalinya,” kata AKP Sumaryono sebagaimana dilansir radarpekalongan.id.
BACA JUGA:Tipu Pacar Hingga Kuras Tabungannya, Buruh Garmen di Pekalongan Diciduk Polisi
Akibat perbuatannya, sambung Sumaryono, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: