Lebih Dari Hattrick, Kabupaten Brebes 5 Kali Berturut Turut Boyong Penghargaan KLA Kategori Nindya
Pj Bupati Brebes kompak foto bersama Kepala DP3KB beserta jajaran usai menerima penghargaan KLA Nindya.-Syamsul Falaq-
RADAR TEGAL - Kabupaten Brebes berhasil boyong penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya hinga 5 kali berturut-turut. Teranyar Kota Bawang mendapat penghargaan KLA Kategori Nindya tahun 2023.
Capaian tersebut, menjadi wujud komitmen Kota Bawang mengoptimalkan pemenuhan hak dasar anak.
Penyerahan penghargaan KLA 2023 diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Dermawati.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di 37 provinsi. Bertempat di Padma Hotel Semarang, malam penganugerahan tersebut dihadiri langsung Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Turut mendampingi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Akhmad Ma'mun.
Tampak hadir, Sekretaris DP3KB Rini Pujiastuti, Kabid PPA Fatkhiyaturrokhmah beserta jajarannya.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengungkapkan, pihaknya merasa bersyukur Kabupaten Brebes berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya selama lima tahun berturut-turut.
Sebab, penganugerahan tersebut menjadi bukti hasil kerja keras pemerintah daerah. Khususnya, memenuhi kebutuhan hak dasar anak sebagai upaya dalam membangun Indeks Prestasi Manusia.
"Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya yang diraih Brebes, menjadi wujud komitmen pemda dalam mengawal hak anak. Termasuk, integrasi kebijakan daerah yang mengakomodir hak anak," terangnya.
Sementara itu, Kepala DP3KB Brebes Akhmad Ma'mun didampingi Kabid PPA Fatkhiyaturrokhmah menambahkan, capaian KLA kategori Nindya yang diraih Brebes merupakan hasil evaluasi 6 indikator kelembagaan.
Kemudian, 25 indikator substansi yang dikelompokkan dalam 5 Cluster hak anak. Yakni, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: